• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Penangkapan Satwa yang Dilindungi (Bag 2)

ByNora listiawati

Nov 25, 2022

pid.kepri.polri.go.id- Ada pengecualian bagi penangkapan satwa yang dilindungi tersebut, yaitu hanya dapat dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan. Selain itu, pengecualian dari larangan menangkap satwa yang dilindungi itu dapat pula dilakukan dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia. Membahayakan di sini berarti tidak hanya mengancam jiwa manusia melainkan juga menimbulkan gangguan atau keresahan terhadap ketenteraman hidup manusia, atau kerugian materi seperti rusaknya lahan atau tanaman atau hasil pertanian (lihat Pasal 22 ayat [1] jo. ayat [3] dan Penjelasan Pasal 22 ayat [3] UU 5/1990).

Dari ketentuan di atas dapat kita ketahui bahwa menangkap satwa yang dilindungi merupakan suatu kejahatan, yakni dinamakan tindak pidana di bidang konservasi. Di samping itu, meskipun penangkapan satwa yang dilindungi itu dilakukan oleh masyarakat setempat secara turun-temurun, perbuatan menangkap (berburu) tersebut tetap dikategorikan sebagai kejahatan. Hal ini karena pasal-pasal di atas berlaku bagi “setiap orang …” tanpa terkecuali.

Dikatakan bahwa tindak pidana terhadap hewan tidak hanya dikarenakan memang ada niat untuk menjual organ-organ dari satwa tersebut, yang sekarang banyak dicari karena diyakini dapat menyembuhkan penyakit, tetapi juga karena satwa tersebut mulai mengganggu pemukiman warga. Gangguan satwa terhadap pemukiman warga ini dikarenakan aktifitas warga yang membuka lahan baru yang mengganggu habitat satwa. Tidak saja pemerintah, masyarakat luas mempunyai peran dan tanggung jawab dalam upaya penegakan hukum di bidang konservasi spesies satwa yang dilindungi. WWF Indonesia dan BKSDA Riau melakukan operasi bersama sejak tahun 2005 dan menyita sedikitnya 101 jerat pemburu liar, 75 diantaranya berada di dalam kawasan lindung Taman Nasional Tesso Nilo dan Rimbang Baling. Dari 101 jerat tersebut, 23 adalah jerat khusus untuk harimau, sedangkan sisanya untuk menangkap Babi Hutan, Kijang, Rusa dan Beruang Madu.

Contoh kasus penangkapan satwa yang dilindungi dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor: 304/Pid.B/2011/PN.Kpj. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa terdakwa masuk kawasan Taman Nasional kemudian terdakwa mengeder (membentangkan) jaring dengan cara jaring tersebut terdakwa tarik atau bentangkan. Setelah terbentang terdakwa menunggu di sekitar jaring tersebut, jika ada burung yang terjaring terdakwa mengambil burung tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kantong yang terbuat dari kertas. Terdakwa telah mengambil burung yang dilindungi undang-undang yaitu berupa: 2 (dua) ekor jenis resep madu, 4 (empat) ekor jenis kacamata, dan seekor jenis prenjak dengan cara menjaring. Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Majelis Hakim berpendapat unsur dari Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 terpenuhi. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menangkap satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”. Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Penulis : Firman Edi

Editor : Juliadi Warman

Publish : Firman Edi