• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Penanganan Konflik Sosial di Indonesia

ByNora listiawati

Nov 28, 2022

pid.kepri.polri.go.id-  Konflik sosial yang berdampak besar pada masalah kemanusiaan menjadikan konflik sosial sebagai salah satu dari jenis-jenis pelanggaran HAM. Sebagai Negara yang kaya akan suku, agama dan budaya membuat Indonesia dikenal sebagai Negara demokrasi dengan tingkat toleransi yang tinggi. Namun, maraknya konflik sosial yang terjadi menunjukkan bahwa fungsi toleransi tidak berjalan dan ada yang salah dengan cara kita merawat kekayaan itu sebagai kekuatan.

Salah satu upaya mencegah terjadinya konflik sosial adalah dengan cara merawat kemajemukan bangsa Indonesia yang dimiliki melalui dibumikannya kembali 4 Pilar Bangsa Indonesia, yaitu :

Guna menangani konflik sosial yang terjadi di Indonesia disahkanlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Adapun hal-hal yang diatur dalam PP ini adalah sebagai berikut :

  • Upaya pencegahan konflik;
  • Berbagai tindakan darurat yang diperlukan guna menyelamatkan dan melindungi korban;
  • Penggunaan kekuatan TNI sebagai bantuan; (baca : Tugas dan Fungsi TNI-Polri)
  • Pemulihan paska konflik;
  • Partisipasi masyarakat dalam penanganan konflik, dan
  • Dilakukannya monitoring dan evaluasi.

Peraturan Pemerintah ini merupakan landasan hukum bagi pemerintah dalam menangani konflik sosial dengan tujuan :

  • Terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera;
  • Terpeliharanya kehidupan bermasyarakat yang damai dan harmonis;
  • Ditingkatkannya rasa tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  • Terpeliharanya keberlangsungan fungsi pemerintahan;
  • Terlindunginya jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum;
  • Terlindunginya dan terpenuhinya hak korban;
  • Pemulihan kondisi fisik dan mental masyarakat;
  • Pemulihan sarana dan prasarana umum.

Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial diharapkan penanganan konflik sosial akan lebih baik karena melibatkan berbagai pihak. Hal ini juga menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi hak dan kewajiban warga negara.

Penulis : Adrian Boby

Editor : Juliadi Warman

Publish : Firman Edi