Sebagai penerapan pelaksanaan reformasi birokrasi pada satuan kerja di lingkungan Polres Bintan melalui pembangunan Zona Integritas, hari Senin (11/03/2019) berlokasi di Mapolres Bintan telah dilaksanakan kegiatan penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Polres Bintan TA. 2019 menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM).
Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh Unsur Pimpinan dan Satuan Kerja serta Polsek jajaran di lingkungan Polres Bintan antara Kapolres dan Wakapolres dari unsur pimpinan, sementara dari unsur satuan kerja antara lain Kabagops, Kabagren, Kabagsumda, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Binmas, Kasat Polair, Kasat Lantas, Kasat Samapta dan Kasat Tahti kemudian dilanjutkan oleh Kasium, Kasi Propam, Kasiwas Ka. SPKT dan Kasitipol sedangkan dari Polsek jajaran terdiri dari Kapolsek Bintan Utara, Kapolsek Bintan Timur, Kapolsek Gunung Kijang, Kapolsek Teluk Bintan dan Kapolsek Tambelan.
Dalam keterangannya Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, SIK, M.Si mengatakan penerapan Zona Integritas Polres Bintan TA. 2019 menuju WBK dan WBBM dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Ini merupakan salah satu formulasi yang tepat untuk dapat mengembalikan dan meningkatkan wibawa serta citra Kepolisian dengan mengamalkan pencanangan zona integritas diiringi keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi Kepolisian” ujar Kapolres Bintan.
Diakhir kegiatan Kapolres Bintan dan Wakapolres bersama dengan para Pejabat Utama serta Kapolsek jajaran berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan Zona Integritas dengan mengucap janji antara lain :
- Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
- Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya berlaku;
- Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
- Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
- Memberi contoh dan teladan dalam pelaksanaan tugas terutama kepada anggota yang berada dibawah pengawasan saya dan sesama pegawai dilingkungan kerja saya secara konsisten;
- Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Polres Bintan serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
- Bila saya melanggar hal-hal tersebut diatas, saya siap menghadapi konsekuensinya