pid.kepri.polri.go.id- Dalam Hukum Acara Pidana (KUHP), penahanan adalah salah satu kewenangan yang diberikan penyidik untuk menahan seseorang tersangka yang di dasarkan alasan subjektif dan objektif.
Alasan subjektif tersebut adalah:
Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri;
Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan menghilangkan barang bukti; dan
Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan mengulangi perubatan pidana yang disangkakannya.
Alasan objektif adalah Tindak pidana yang ancam untuk tersangka itu diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sedangkan, dalam Pasal 1 angka 21 KUHAP, Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Dalam KUHAP terdapat beberapa jenis penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 KUHAP, yaitu :
- RUMAH TANAHAN NEGARA (Penahanan Rutan)
Di dalam KUHAP tidak dijelaskan mengenai apa itu Penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara) seperti yang tertera di dalam Pasal 22 KUHAP. Namun secara terperincinya pengertian mengenai poin 1 ini terdapat di dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, dimana dalam hal tersebut dijelaskan bahwa Penahanan di Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan.
- TANAHAN RUMAH
Penahanan rumah dilaksanakan dirumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Dan untuk penahanan rumah kepada seorang tersangka atau terdakwa tersebut terdapat pengurangan sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan. (Pasal 22 ayat 2 & 5 KUHAP).
- TAHANAN KOTA
Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.
Untuk penahanan rumah 1/3 (sepertiga) dari jumlah lamanya waktu penahanan.
Untuk penahanan kota pengurangan tersebut 1/5 (Seperlima) dari jumlah lamanya waktu penahanan.
sumber : hukumonline.com
Penulis : Joni Kasim
Editor : Firman Edi
Publish : Firman Edi