Pid.kepri.polri.go.id – Pemusnahan Barang Bukti Miras (Minuman Keras) adalah proses resmi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menghancurkan atau menghilangkan minuman keras hasil sitaan yang sudah menjadi barang bukti kasus hukum, biasanya setelah proses hukum selesai dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Tujuan Pemusnahan Barang Bukti Miras
- Mencegah peredaran kembali minuman keras ilegal atau tanpa izin.
- Menegakkan hukum terkait pengawasan minuman keras.
- Menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam pemberantasan peredaran miras ilegal.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Peraturan Daerah (Perda) terkait pengendalian minuman keras di beberapa daerah
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Peraturan teknis dan petunjuk pelaksanaan dari kepolisian dan instansi terkait
Proses Pemusnahan
- Penetapan Status Barang Bukti
Setelah proses hukum selesai dan barang bukti dinyatakan sah untuk dimusnahkan.
- Pelaksanaan Pemusnahan
Pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan pejabat berwenang, saksi, dan kadang media untuk menjamin transparansi.
- Metode Pemusnahan
- Membuka botol dan membuang atau menumpahkan minuman keras ke tempat yang tidak dapat digunakan kembali, seperti selokan atau saluran pembuangan khusus.
- Pemusnahan fisik botol kemasan, misalnya dipukul atau dihancurkan.
- Dokumentasi
Membuat berita acara pemusnahan sebagai bukti sah bahwa barang bukti sudah dimusnahkan.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Pemusnahan harus dilakukan sesuai prosedur agar tidak disalahgunakan atau dijual kembali.
- Wajib melibatkan saksi dan pejabat terkait agar proses pemusnahan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Contoh Pemusnahan Barang Bukti Miras
- Minuman keras tanpa izin edar yang disita dalam razia.
- Miras oplosan yang membahayakan kesehatan masyarakat.
- Miras yang dijual di wilayah yang melarang peredarannya.