• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pemolisian Komunitas/ Community Policing

ByNora listiawati

Aug 25, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Pemolisian Komunitas/Community Policing adalah suatu upaya kolaborasi antara polisi dan komunitas untuk mengidentifikasi masalah-masalah kejahatan dan ketidak-tertiban dan untuk mengembangkan policing Pemolisian Komunitas, baik sebagai filosofi dan sebuah strategi organisasional, membawa polisi dan penduduk komunitas untuk bekerja bersama secara erat dalam sebuah cara baru untuk menyelesaikan masalah-masalah kejahatan, ketakutan terhadap kejahatan, ketidak-tertiban fisik dan sosial, dan pembusukkan lingkungan ketetanggaan. Konsep Pemolisian Komunitas telah dipergunakan secara luas di kalangan organisasi polisi, tetapi konsep tersebut belum dapat memberikan gambaran yang tepat tentang maknanya. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat dua ciri utama dari kata-kata itu yang dapat diketengahkan yaitu : pertama, kegiatan Pemolisian Komunitas dapat diartikan sebagai penataan kembali kegiatan polisi secara intern yang lebih di arahkan pada wawasan kemasyarakatan; kedua, kegiatan Pemolisian berpendekatan kemasyarakatan diartikan sebagai kegiatan polisi yang aktif mendorong adanya peran serta masyarakat dan hubungan baik antara polisi dengan masyarakat. Pengertian yang pertama merujuk kepada kegiatan polisi yang bersifat pro aktif dalam rangka membina hubungan baik antara polisi dan masyarakat, misalnya melalui kegiatan perondaan lingkungan yang bukan untuk keadaan bahaya dan pendirian pos-pos mini ataupun pos polisi di kampungkampung. Ciri yang kedua merujuk pada peran serta masyarakat dalam menanggulangi kejahatan, misalnya melalui sistem keamanan lingkungan (siskamling).

Peningkatan jumlah petugas polisi secara perorangan bukanlah merupakan jawaban bagi menurunnya kejahatan. Polisi dan komunitas harus menciptakan sebuah kemitraan dalam pemolisian dan mengembangkan hubungan-hubungan baru yang positif. Banyak orang percaya bahwa polisi adalah garis terdepan bagi pertahanan melawan kejahatan, tetapi pendapat yang demikian adalah tidak tepat karena yang sebenarnya adalah komunitas. Komunitas mengawasi kejahatan dan petugas polisi hanya merupakan catalyst. Kepolisian tidak lagi dapat melindungi masyarakat secara sendirian terhadap kejahatan, tetapi mereka harus berkoordinasi dengan komunitas. Dalam kemitraan komunitas, polisi harus mengembangkan hubungan-hubungan positif dengan komunitas. Artinya bahwa polisi harus melibatkan komunitas dalam upaya-upaya pencegahan dan pengurangan kejahatan. Mereka secara kolektif harus menempatkan komunitas dalam upayaupaya keterlibatan dan pemecahan masalah masalah kamtibmas.

sumber : tbnewskepri, polisikita.net

Penulis : Juliadi

Editor : Firman Edi

Publisher : Fredy A.P.