• Fri. May 16th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pemerintah Terapkan Sistem Ganjil Genap untuk Arus Balik Lebaran 2025

ByNora listiawati

Apr 3, 2025

Pemerintah mulai memberlakukan aturan ganjil genap di sejumlah ruas tol utama sejak tanggal 3 April hingga 7 April 2025 dalam rangka mengatur arus balik Lebaran. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan menyebar volume kendaraan secara lebih merata selama periode kepadatan tinggi. Arus balik tahun ini diprediksi mengalami lonjakan besar karena tingginya jumlah pemudik yang kembali ke kota asal usai libur panjang Lebaran.

Beberapa ruas tol yang menjadi titik penerapan sistem ganjil genap antara lain Tol Semarang–Batang hingga Tol Jakarta–Cikampek, dimulai dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai KM 47. Selain itu, sistem serupa juga diberlakukan di Tol Tangerang–Merak dari KM 98 hingga KM 31. Kendaraan dengan pelat nomor belakang ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sementara pelat genap hanya pada tanggal genap.

Kebijakan ini dilengkapi dengan rekayasa lalu lintas lainnya seperti sistem one way (satu arah) dan contraflow yang akan diterapkan secara situasional tergantung kondisi di lapangan. Koordinasi antara pihak kepolisian, Kementerian Perhubungan, dan operator jalan tol akan terus dilakukan untuk memastikan kelancaran serta keselamatan para pengguna jalan. Polisi juga akan berjaga di sejumlah titik untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menyesuaikan waktu perjalanan mereka sesuai jadwal ganjil genap agar terhindar dari sanksi, termasuk tilang elektronik (ETLE) dan pengalihan jalur. Dengan adanya kerja sama antara pengguna jalan dan pihak berwenang, diharapkan arus balik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar, aman, dan tertib.