pid.kepri.polri.go.id- Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Pemberian remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Syarat Narapidana dan Anak Mendapat Remisi
Pada prinsipnya, yang berhak memperoleh remisi adalah:
- Narapidana dan Anak;
- Narapidana dan Anak yang tengah mengajukan permohonan grasi sambil menjalankan pidananya; dan
- Narapidana dan Anak warga negara asing.
Ini syarat agar narapidana dan anak bisa mendapatkan remisi:
- Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan:
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
- telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.
- Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu:
- bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
- telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
- telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
- kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana Warga Negara Indonesia, atau
- tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana Warga Negara Asing.Sumber : hukumonline.comPenulis : Fallas Fictoven
Editor : Firman Edi
Publish : Fredy Ady Pratama