• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika

ByNora listiawati

Sep 25, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional. Peredaran Narkotika di Indonesia, dilihat dari aspek yuridis adalah sah keberadaanya. Peraturan ini hanya melarang terhadap penggunaan narkotika tanpa izin oleh undang-undang.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perkembangan penyalahgunaan narkotika dan pengaturan hukumnya di Indonesia serta upaya dan kendala dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Perkembangan penyalahgunaan narkoba sudah sangat memperihatinkan. Kalau dulu, peredaran dan pecandu narkoba hanya berkisar di wilayah perkotaan, kini tidak ada satupun kecamatan, atau bahkan desa di republik ini yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap obat terlarang itu. Dalam perkembangannya pengaturan tentang Narkotika di Indonesia telah melalui beberapa tahap yaitu, Undang-Undang No. 9 Tahun 1976 Tentang Narkotika diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika diganti dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkotika ini dilakukan dengan upaya Preemtif (Pembinaan) kepada masyarakat tentang dampak buruk penyalahgunaan Narkotika , Preventif (Pencegahan) yang dilakukan Polri adalah dengan melakukan razia ketempat yang dicurigai sebagai penampungan, penyimpanan, dan peredaran narkotika, dan Represif (Penindakan) terhadap orang yang diduga menyalahgunakan narkotika, Polri juga melakukan penegak hukum.

Tidak hanya itu Polri juga melakukan kerjasanma serta menyamakan sdan menyatuhkan persepsi dengan BNN (badan Narkotika Nasional ) dalam menangani kasus tindak pidana narkoba yang selama ini masih dinilai berseberangan antara hukuman pidana dengan rehabilitasi bagi penyalah guna. Kordinasi ini bertujuan untuk menjaga sinergitas pelaksanaan tugas Polri dan BNN dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.

sumber : kemhan.go.id

Penulis : Fredy

EditorĀ  : Firman Edi

Publish : Fredy