pid.kepri.polri.go.id- Melawan arus tentu dilarang karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Memang tidak ada ketentuan yang secara ekplisit melarang kendaraan melawan arus. Akan tetapi, pada umumnya terdapat rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut adalah satu arah, atau tanda larangan masuk dari sisi jalan tertentu (jadi tidak boleh dua arah).
Pada dasarnya, para pengemudi Kendaraan di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
- rambu perintah atau rambu larangan;
- Marka Jalan;
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
- gerakan Lalu Lintas;
- berhenti dan Parkir;
- peringatan dengan bunyi dan sinar;
- kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
- tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Pengemudi kendaraan di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Pidana bagi Pengendara yang Menggunakan Gadget Saat Berkendara
Menggunakan gadget seperti telepon dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Oleh karena itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah mengemudikan kendaraan dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Jika seseorang menggunakan gadget pada saat mengendarai kendaraan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi di jalan, orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Pengendara yang melawan arus dapat dikenai denda maksimal. Dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ disebutkan maksimal denda Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua.
sumber : hukumonline.com
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publisher : Alex