• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pelanggaran HAM di Lingkungan Bangsa dan Negara

Bysusi susi

Sep 12, 2022

pid.Kepri.polri.go.id – Pada dasarnya pengertian HAM pada bisa didefinisikan menjadi hak yang dimiliki semua manusia yang di dapatkan sejak dalam kandungan hingga lahir sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa yang setiap orang dilarang melanggar hak tersebut. Dan hak tersebut berlaku secara universal dan bersifat pokok. Di Indonesia sendiri ada banyak organisasi yang menaungi HAM salah satu induknya adalah Komnas HAM. Komnas HAM didirikan dengan latar belakang karena di Indonesia memiliki berbagai macam suku, ras, budaya, dan agama yang dimana semua itu hidup berdampingan. Demi mengantisi pasi pelanggran yang tercipta yang dianggap berat maupun ringan. Komnas HAM sendiri memiliki tujuan dimana membantu mengembangkan kondisi yang kondusif terhadap pelaksana HAM sesuai dengan dasar negara Indonesia, Piagam PBB serta Universal Hak Asasi Manusia.

Pelanggaran HAM adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang bahkan aparat negara baik sengaja maupun tidak sengaja. Serta membatasi, menghalangi, menghilangkan, dan mengabaikan mencabut hak seseorang individu maupun kelompok. Yang dimanan semua mendapat jaminan terhadap kebebasanya oleh undang-undang dan mekanisme hukum sebagai salah satu warga negara. Dalam pelanggaran HAM sendiri dibagi menjadi 2 macam yaitu ringan dan berat berikut 8 Contoh Pelanggaran HAM di Lingkungan Bangsa dan Negara.

  1. Persekusi

Menurut Wikipedia Pengertian Persekusi (bahasa Inggris: persecution) adalah perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik. Persekusi adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang didefinisikan di dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Timbulnya penderitaan, pelecehan, penahanan, ketakutan, dan berbagai faktor lain dapat menjadi indikator munculnya persekusi, tetapi hanya penderitaan yang cukup berat yang dapat dikelompokkan sebagai persekusi.

  1. Bullying

Bullying adalah suatu tindakan atau perilaku yang dilakukan dengan cara menyakiti dalam bentuk fisik, verbal atau emosional/psikologis oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban yang lebih lemah fisik ataupun mental secara berulang-ulang tanpa ada perlawanan dengan tujuan membuat korban menderita.

Istilah bullying berasal dari bahasa Inggris, yaitu “bull” yang berarti banteng. Secara etimologi kata “bully” berarti penggertak, orang yang mengganggu yang lemah. Bullying dalam bahasa Indonesia disebut “menyakat” yang artinya mengganggu, mengusik, dan merintangi orang lain.Bullying memiliki pengaruh secara jangka panjang dan jangka pendek terhadap korban bullying.

Pengaruh jangka pendek yang ditimbulkan akibat perilaku bullying adalah depresi karena mengalami penindasan, menurunnya minat untuk mengerjakan tugas-tugas sekolah yang diberikan oleh guru, dan menurunnya minat untuk mengikuti kegiatan sekolah. Sedangkan akibat yang ditimbulkan dalam jangka panjang dari penindasan ini seperti mengalami kesulitan dalam menjalin hubungan baik terhadap lawan jenis, selalu memiliki kecemasan akan mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari teman-teman sebayanya.

  1. Main Hakim Sendiri

Main hakim sendiri adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses yang sesuai hukum. Contoh dari tindakan main hakim sendiri adalah pemukulan terhadap pelaku kejahatan oleh masyarakat. Budaya main hakim sendiri, Pada zaman sekarang ini yang seharusnya pola pemikiran masyarakat sudah terbuka dalam menyikapi suatu masalah. Namun kita masih dapat menemukan beberapa kasus main hakim sendiri di Indonesia, memang pada zaman dulu kita sudah mengenal budaya seperti ini namun seharusnya kita sekarang bisa untuk memperbaiki budaya buruk tersebut.

  1. Dilanggar Kebebasan Berpendapatnya

Kebebasna berpendapat merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki oleh manusia. Terlebih lagi kita merupakan negara demokrasi dimana kebebasan berpendapat amat dijunjung tinggi. Namun tentunya ada masa ketika kebebasna berpendapat dibungkam, sebagaimana yang terjadi pada masa orde baru. Rakyat dan pers tidak dapat senantiasa mengkritik kinerja  pemerintah secara bebas.

Lain dulu lain sekarang semenjak masa reformasi hadir kini kebebsan berpendapat benar benar telah dapat dinikmati, justru yang terjadi adalah saking bebasnya sampai sampai orang dengan mudah melontarkan kritikan yang pada akhirnya memiliki unsur penghinaan.

  1. Keadilan Dihadapan Hukum

Dalam UUd 1945 diamanatkan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya dihadapan hukum, tidak ada yang membedakannya. Namun pada kenyataanya yang terjadi di dalam kehidupan berbagsa dan bernegara tidaklah demikian, sebab justru malah kerap kali kita melihat tindakan ketidakadilan dimata hukum.

Dimsna mereka yang tidak memiliki kekuasaan jabatan dan uang senderung dihukum berat meskipun hanya melakukan tindakan kejahatan yang sepele. Sebaliknya mereka yang berkuas dapat dengan mudah lepas dari jerat hukum. Kondisi yang amat berbanding terbalikj dan rasanya keadilan tersebut sudah tak didapatkan lagi oleh kelompok rakyat keci.

Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya. Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom.

  1. Diskriminasi

Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusia untuk membeda-bedakan yang lain. Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi.

  1. Terorisme

Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil. Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut.

Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya (“teroris”) layak mendapatkan pembalasan yang kejam.

Itulah tadi 8 Contoh Pelanggaran HAM di Lingkungan Bangsa dan Negara. Semoga dapat menjadi referensi dan sumber pengetahuan serta juga semoga artikel ini dapat bermanfaat.

Sumber : Mediaonline.com

Penulis : Joni Kasim

Editor  : Nora Listiawati

Publish : Juliadi Warman