Bintan, Kepri – Dalam rangka memberantas penyakit masyarakat ( PEKAT) yang meresahkan, Polres Bintan telah melaksanakan Operasi Kepolisian dengan sandi Pekat Seligi 2025 dan berhasil mengamakan 1 orang tersangka yang melakukan Tindak Pidana Pemerasan (Pungli) yang terjadi di Tanjung Uban pada Senin (5/5/2025).
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K. membenarkan bahwa satreskrim Polres Bintan telah mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana pemeresan atau pungli yang terjadi di Kecamatan Tanjung Uban.
“Pelaku berinisial D (55) diamanakan saat sedang melakukan aksi pemerasan terhadap supir Minibus Grandmax yang mengangkut barang bawaan berupa Rokok merek Sampoerna saat sedang mendistribusikan barangnya ke Toko-toko yang ada di Tanjung Uban,” Terang Kasat Reskrim Polres Bintan menjelaskan.
Dari hasil keterangan pelaku, pelaku menjalankan aksinya dengan mengatasnamakan salah satu Ormas Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) dengan modus meminta sejumlah uang kepada korban agar dapat melakukan bongkar muat barang bawaannya ditempat tujuannya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamanakan di Mapolres Bintan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan kami menghimbau agar apabila mengalami ataupun mengetahui adanya aksi kejahat yang terjadi dapat segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat baik melalui para Bhabinkamtibmas, Polsek ataupun Polres Terdekat agar bisa langsung ditangani oleh pihak Kepolisian,” Ungkap himbauan Kasat Reskrim.