• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Berhasil diamankan Oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja

Pid.kepri.polri.go.id – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, S.H dan Panit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Harianto, S.H dan Panit Indik Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Andhika Samudra,.S.H.,M.H. telah mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki dewasa inisial AA  terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekira pukul 14.00 Wib dan pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Hotel RedDoorz Plus Near Batam City Square (Komp. Ruko Jeni Prima Putra No.11-13) Kel. Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.(28/04/2023)

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. menjelaskan kronologis kejadian korban pertama berawal pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekira pukul 20.30 Wib, pelapor sedang berada dirumah. Kemudian datanglah korban dan memberitahukan kepada pelapor bahwa sudah tidak perawan lagi karena sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan teman laki-lakinya yang baru di kenal selama 2 (dua) minggu melalui media sosial Instagram, dimana korban dan teman laki-lakinya tersebut melakukan hubungan layaknya suami istri pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekira pukul 14.00 Wib, di Hotel RedDoorz Plus Near Batam City Square (Komp. Ruko Jeni Prima Putra No.11-13) Kel. Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Mendapat pengakuan dari anaknya tersebut kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

Dan kronologis kejadian korban kedua berawal pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023 sekira pukul 17.30 Wib, pelapor saat itu sedang berada dirumah. Kemudian tiba-tiba datanglah beberapa anggota kepolisian dari Polsek Lubuk Baja dan memberitahukan bahwa anak pelapor telah ditemukan sedang berada di Hotel RedDoorz Plus Near Batam City Square (Komp. Ruko Jeni Prima Putra No.11-13) Kel. Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja – Kota Batam bersama 1 (satu) orang laki-laki dan atas pengakuannya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung mendatangi Kantor Kepolisian Lubuk Baja untuk melaporkan kejadian tersebut.

setelah menerima laporan dari pelapor selanjutnya langsung melakukan penyelidikan dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyant, S.H, Panit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Harianto, S.H dan Panit Idik Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Andhika Samudra, S.H., M.H . Pada hari Selasa tanggal 12 April 2023 sekira pukul 11.00 Wib setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban yang pertama selanjutnya tim unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dan berkoordinasi pihak Hotel RedDoorz dan menurut pihak hotel bahwa pelaku sering menginap di Hotel tersebut dan setiap menginap selalu berganti-ganti pasangan wanita, selanjutnya unit reskrim mendapat informasi keberadaan pelaku sedang menginap di kamar No. 205 Hotel RedDoorz Plus Near Batam City Square. Setelah mendapat informasi tersebut, tim bergegas menuju ke hotel tersebut dan melakukan menangkap pelaku di dalam kamar yang sedang bersama dengan korban kedua (anak dibawah umur) dan baru selesai melakukan hubungan badan. Selanjutnya  pelaku bersama korban kedua dan barang bukti di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain   – 1 (Satu) Helai Kaos Oblong Lengan Pendek berwarna Hitam; 1 (Satu) Helai Celana Kulot Panjang berwarna Abu-abu; 1 (Satu) Helai Miniset berwarna Putih bertuliskan “LYDYLY”; 1 (Satu) Helai Celana Dalam berwarna Cokelat; 1 (Satu) Unit Sepeda Motor dengan Merk/ Type Honda Beat warna Hitam dengan list berwarna Biru Putih dengan Nomor Polisi : BP 3023 QJ, dengan No. Rangka : MH1JFZ1136K234172 dan No. Mesin : JFZ1E1224935; 1 (Satu) Unit Handphone dengan Merk/ Type Iphone 6 Plus 64 Gb warna Rose Gold dengan No. IMEI : 356109093713559; 1 (Satu) Helai Baju Kain Lengan Panjang berwarna Cokelat; 1 (Satu) Helai Celana Kain Panjang berwarna Cokelat; 1 (Satu) Helai Jilbab berwarna Putih dengan Merk “RED ROSE”; 1 (Satu) Helai TankTop berwarna Hitam dengan Merk “Double Index”; 1 (Satu) Helai Bra berwarna Ungu dengan Merk “LING CAO”; 1 (Satu) Helai Celana Dalam berwarna Ungu; 1 (Satu) Helai Baju Kaos Oblong Hitam lengan Pendek berwarna Hitam; 1 (Satu) Helai Jacket Hoodie berwarna Hitam; 1 (Satu) Helai Baju Kaos Oblong berwarna Pelangi; 1 (Satu) Helai Celana Training berwarna Hitam List putih dengan Merk “DIGNO”; 1 (Satu) Helai Celana Dalam berwarna Merah; 1 (Satu) Helai Sweater berwarna Hitam Garis Abu-Abu dengan Merk “HANG TEN URBAN CLASSIC”; 1 (Satu) Helai Celana Kain Panjang berwarna Hitam dengan Merk “TOP IN FASHION”; 1 (Satu) Buah Ikat Pinggang berwarna Abu-Abu Garis Putih Biru; 1 (Satu) Pasang Sepatu berwarna Putih dengan Merk “NIKE AIR”.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. membenarkan telah mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki dewasa inisial AA  terduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekira pukul 14.00 Wib dan Pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Hotel RedDoorz Plus Near Batam City Square (Komp. Ruko Jeni Prima Putra No.11-13) Kel. Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.

Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-(lima milyar).Ungkap Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K.