• Thu. Oct 10th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pelaku Pengurusan Pemberangkatan PMI Secara Non Prosedural Berhasil Diamankan Polisi di Batam

Byadmin bidhumas

Jun 14, 2023

pid.kepri.polri.go.id – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pelaku yang melakukan pengurusan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural. Selain itu, lima orang calon PMI ilegal juga berhasil diselamatkan dalam operasi tersebut. Kabar ini disampaikan oleh Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Yudi Sukmayadi, S.H., di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam. Rabu (14/6/2023).

Menurut AKBP Yudi Sukmayadi, S.H., kejadian ini berawal dari laporan polisi nomor LP-A/20/VI/2023/SPKT. Ditpolairud/Polda Kepulauan Riau tanggal 11 Juni 2023. Pada hari Sabtu, 10 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada PMI yang datang dari wilayah Jakarta, Lombok, dan Jawa Tengah yang transit di Batam untuk diberangkatkan secara non prosedural ke Malaysia.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa PMI non prosedural berada di sekitaran DC Mall, Kota Batam. Tim kemudian melakukan pengintaian terhadap PMI dan berhasil menemukan seorang wanita paruh baya yang diduga melakukan pengurusan keberangkatan PMI tersebut ke Malaysia,” ujar AKBP Yudi Sukmayadi, S.H.

Tim terus melakukan pengintaian hingga pukul 17.30 WIB, saat wanita paruh baya dan lima orang PMI keluar melalui pintu 7 DC Mall, Kota Batam, dan naik ke mobil Toyota Sigra warna merah. Tim segera melakukan pengamanan terhadap wanita tersebut beserta lima orang PMI yang akan diberangkatkan secara non prosedural. Pelaku yang diketahui berinisial D dan lima orang PMI kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam operasi ini, berhasil diamankan 10 lembar uang pecahan Rp. 100.000,- dengan total Rp. 1.000.000,- serta 1 unit handphone milik pelaku. Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup AKBP Yudi Sukmayadi, S.H., Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud