• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pelaku Penganiayaan Berhasil di Amankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar

pid.kepri.polri.go.id – Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan pelaku Penganiayaan yang terjadi di Samping Rumah Villa Rose No.1 Kel. Kampung Seraya Kec. Batu Ampar – Kota Batam. Jumat (21/07/2023)

Pelaku yang diamankan berinisial SS (24 Tahun) yang beralamat di Ruli Vila Cemara Kel. Kampung Seraya Kec. Batu Ampar – Kota Batam.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan pada tanggal 15 juli 2023 sekita pukul 15.00 Wib korban inisial AS dan Pelaku SS bersama-sama minum minuman beralkohol, kemudian korban berencana untuk mencari besi sisa dari runtuhan bangungan bekas penggusuran.

Karena dalam kondisi mabuk dan terpengaruh minuman alkohol, pelaku melarang korban untuk mencari besi dan langsung memukul bagian atas kepala korban menggunakan besi yang berbentuk Letter U, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian atas kepala dan harus menerima jahitan di kepalanya,.

Setelah menerima laporan korban pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 22.30 wib Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Moh Fajri Firmansyah, STrk melakukan penyelidikan dilapangan, kemudian dari hasil penyelidikan tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Selanjutnya tim melakukan pengejaran sehingga berhasil mengamankan 1 orang laki – laki yang di duga pelaku penganiayaan yang berinisial SS. Selanjutnya tim membawa terduga pelaku ke Polsek Batu Ampar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang di amankan 1 buah besi berbentuk leter U dengan menggunakan gagang kayu bulat dan hasil Visum et repertum.

Atas kejadian pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan. Ungkap Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K., M.M.