• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pelaku Pemerasan dan Pengancaman yang Mengaku Sebagai Polantas Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja

Pid.kepri.polri.go.id – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, S.H dan Panit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Harianto, S.H dan Panit Indik Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Andhika Samudra,.S.H.,M.H. telah mengamankan 1 (Satu) orang laki – laki dewasa inisial V  terduga pelaku Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman yang terjadi pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Samping Praktek Dokter Gigi Hermanto Jl. Imam Bonjol Kec. Lubuk Baja Kota Batam. (28/04/2023)

Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. menjelaskan kronologis kejadian berawal  pada hari minggu tanggal 16 April 2023 sekira pukul 21.00 wib pada saat itu pelapor bersama dengan melisa baru selesai makan dan mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang tiba -tiba ada seorang pengendara motor memepet kendaraan pelapor dengan mengatakan “ kenapa tidak pakai helm, tolong minggir dulu, saya satlantas” saat itu juga korban langsung berhenti dan pelaku langsung memfoto plat sepeda motor yg di kendarai korban, kemudian pelaku menjelaskan bahwa korban telah ditilang online, dan menyuruh mengambil tilang di mall pelayanan publik dengan denda Rp  1.000.000,- (satu juta rupiah) jika tidak dibayar akan dihukum penjara selama 1 ( satu) bulan dan sepeda motor akan dibawa ke kantor, mendengar hal tersebut korban ketakutan dan korban meminta agar dibantu agar tidak ditilang dan korban menawarkan uang sebesar Rp. 200.000 sebagai uang damai, namun pelaku menolak dengan alasan korban banyak melakukan kesalahan dan pelaku meminta uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) namun korban tidak ada uang.

selanjutnya pelaku meminta  handphone milik korban sebagai jaminan namun korban keberatan dan pelaku tetap memaksa agar korban menyerahkan handphonenya,  karena pelaku tidak berhasil mendapatkan handphone milik korban kemudian pelaku meminta KTP milik korban untuk dijadikan jaminan dan karena korban melihat pelaku semakin marah jika tidak menyerahkan KTP, akhirnya korban menyerahkan KTP miliknya dengan terpaksa kepada pelaku. Selanjutnya KTP tersebut bisa diambil pada hari senin tanggal 17 april 2023 sekira pukul 21.00 wib s/d 22.00 wib di spbu pelita dengan membawa uang Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Akibat dari kejadian tersebut pelapor merasa takut akibat pemaksaan yg dilakukan pelaku serta mendengar ancaman hukuman akan di penjara yg disampaikan pelaku.

setelah menerima laporan dari pelapor selanjutnya langsung melakukan penyelidikan dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, S.H, Panit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Harianto, S.H dan Panit Idik Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Andhika Samudra, S.H., M.H langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial V di Jalan Depan SPBU Pelita Kec. Lubuk Baja – Kota Batam yang sedang menunggu korban membawa uang yang diminta pelaku. Selanjutnya terhadap beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain   1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo S1 Pro Warna Sky Blue dengan nomor Imei 1 : 864011046730414 dan Imei 2 : 864011046730406, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Abu-abu Nopol BP 2895 UM dengan No. Ka : MH1JM313XLK525704 dan No. Sin : JM31E3520831, 1 (satu) Buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama MELDA KRISTINA MANALU, dan Uang tunai sebesar Rp.450.000;-(empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. membenarkan telah mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki dewasa inisial V  terduga pelaku Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman yang terjadi pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Samping Praktek Dokter Gigi Hermanto Jl. Imam Bonjol Kec. Lubuk Baja Kota Batam

Atas perbuatannya terhadap tersangka disangkakan Pasal 368 ayat 1 K.U.H.Pidana Ungkap Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K.