• Fri. Oct 11th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pelaku Curanmor R2 yang Terjadi di Kampung Utama Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja

Pid.kepri.polri.go.id – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto, S.H dan Panit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Harianto, S.H telah mengamankan 1 (Satu) orang laki – laki dewasa inisial RIBS  terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian (curanmor R2) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 09.40 wib di Parkiran Perumahan Kampung Utama Atas Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja – Kota Batam (22/05/2023).

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 09.30 wib Pelapor datang ke TKP untuk menjumpai temanya dan memarkirkan motornya di TKP dan masuk ke dalam rumah temanya, kemudian sekira pukul 09.40 wib pada saat Pelapor hendak pulang dari rumah temanya Pelapor melihat motornya sudah tidak ada lagi di TKP. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).

Setelah menerima laporan selanjutnya Unit reskrim melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan selanjutnya dari bukti – bukti yang ada serta petunjuk dari rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP, Unit Reskrim mendaptkan informasi keberadaan Pelaku. Selanjuntya pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekira pukul 15.00 wib Unit Reskrim yang dipimpin oleh Panit Opsnal berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki dewasa an.- RIBS di Simpang Dam Kec. Sei Beduk bersama dengan barang bukti. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain  1 (satu) Unit sepeda motor merek Yamaha Mio BP 4399 FH, warna Hitam, nomor rangka : MH328D20BAJ657093 dan nomor mesin : 28D-1657271, 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio BP 4399 FH warna Hitam dengan noka : MH328D20BAJ657093 dan noainb : 28D-1657271, 1 (satu) buah kunci warna hitam merek YAMAHA, dan rekaman CCTV .

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. membenarkan telah mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki dewasa inisial RIBS terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian (curanmor R2) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 09.40 wib di Parkiran Perumahan Kampung Utama Atas Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.

Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.Ungkap Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K.