• Thu. Apr 17th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pelaksanaan Unjuk Rasa di wilayah Kota Tanjung pinang

ByDit Binmas

Oct 1, 2019

 

 

 

perkembangan situasi rencana aksi Unjuk Rasa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan aksi pembakaran ban di Jl.Ahmad yani Pamedan dan aksi unjuk rasa bertempat di kantor Gubernur Kepri pada hari/tgl : Selasa, 01 Oktober 2019.
Massa Unras dari Forum BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Kepri +/-500 orang

 

 

Adapun tuntutan dari massa pengunjuk rasa adalah sbb :

 

 

1. Mengutuk keras segala upaya Pemerintah Pusat DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan pelemahan terhadap KPK

 

2. Meminta Pemerintah pusat DPR-RI dan Presiden RI untuk membatalkan RUUKUHP , RUU Pertanahan , RUU Minerba , RUU Permasyarakatan , RUU Ketenaga kerjaan , yang di dalam nya terdapat banyak pasal pasal Kontroversial dan tidak berpihak kepada Rakyat

 

3. Meminta Pemerintah pusat DPR-RI dan Presiden RI untuk mengevaluasi pemilihan pimpinan KPK dan membatalkan pimpinan KPK terpilih yang telah melanggar kode Etik saat menjabat di lembaga KPK

 

4. Mendesak dan meminta DPR-RI untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan perubahan atas RUUKPK yang telah di sahkan

 

5. Meminta DPRD Kepulauan Riau melalukan pernyataan terbuka didepan mahasiswa atas nama mahasiswa dan Masyarakat Provinsi kepulauan riau : Bahwa DPRD kepulauan riau tidak atas menerima segala upaya yang dilakulan oleh pemerintah pusat untuk melemahkan KPK

 

6. Meminta DPRD kepulauan riau melakukan pernyataan terbuka di depan mahasiswa atas nama mahasiswa dan masyarakat Kepulauan riau : Bahwa DPRD Kepulauan Riau meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi pemilihan pimpinan KPK

 

7. Meminta DPRD kepulauan riau melakukan pernyataan terbuka di depan mahasiswa atas nama mahasiswa dan masyarakat kepulauan riau : Bahwa DPRD kepulauan riau meminta pemerintah pusat membatalkan pengesahan dan pembahasan undang undang yang kontroversial dan tidak berpihak kepada rakyat RUU-KUHP, RUU Pertanahan , RUU Minerba , RUU Permasyarakatan , RUU Ketenagakerjaan yang didalam nya terdapat banyak pasal pasal yang kontroversial dan tidak berpihak kepada rakyat

 

8. Mengutuk keras tindak Represif pada masa aksi dan meminta KAPOLRI untuk mengambil sikap yang tegas terhadap seluruh tindakan Represif yang telah di lakukan terhadap mahasiswa dan masyrakat indonesia.

 

 

Tuntutan tersebut sudah di sepakati , di bacakan dan di tanda tangani oleh Lis Darmansyah, SH selaku Ketua Sementara DPRD provinsi kepri dan akan dikirim kepada pejabat terkait
Kegiatan selesai pada pukul 15.00 Wib