PID.kepri.polri.go.id – Aturan Lalu terbaru ini menyangkut pasal tentang kendaraan umum baru. Angkutan umum baru – baru ini beroperasi dengan kendaraan yang tidak biasanya. Seperti Kendaraan pribadi. Maka dari dibuatlah Aturan Lalu Lintas Terbaru Tentang Kendaraan Pribadi Menjadi Umum yang sesuai pasal. Jadi bagi anda yang ingin menjadikan kendaraan pribadi anda menjadi angkutan umum harus mengikuti Aturan Lalu Lintas Terbaru Tentang Kendaraan Pribadi Menjadi Umum,sebagai berikut:
- Pasal 53 Tentang Kewajiban Uji Berkala
Pasal ini berlaku untuk mobil angkutan umum ,bus, Mobil barang, kereta tempelan, dan kereta gandeng. Yang nanti aka nada motor yang difungsikan sebagai ojek untuk mengikuti syarat terbaru ini.
- Pasal 77 ayat 2 Tentang Pengurusan Surat Izin Mengemudi ( SIM )
Karena selama ini belum ada pasal yang mengatur tentang motor yang dijadikan sebagai angkutan umum maka dibuatlah pasal baru tentang motor yang difungsikan sebagai angkutan umum.
- Pasal 83 ayat 2 Tentang Syarat Khusus Mendapatkan SIM Kendaraan Umum
Untuk mendapatkan sebuah SIM harus memiliki usia minimal 20 tahun ( SIM A ). Selain itu pengemudi harus lulus mengikuti syarat sebagai pengemudi kendaraan untuk pelayanan umum.
Yang peraturan tersebut diantaranya :
- Wajib lulus ujian pelayanan angkutan umum
- Tahu tentang fasilitas umum dan sosial
- Harus lolos pengujian kendaraan
- Serta mengetahui tata cara mengangkut orang ataupun barang
Selain harus lolos beberapa ujian di atas si pengemudi juga harus lolos mengikuti ujian praktek. Diantaranya :
- Tentang cara menaikkan dan menurunkan penumpang ataupun barang
- Mengetahui tata cara mengangkut orang ataupun barang.
- Serta memahami aturan tentang sebagai operator kendaraan umu beserta cara pengoperasian dan keamanannya.
- Pasal 138 Tentang kendaraan Bermotor Umum
Aturan di pasal ini menyebutkan tentang sepeda motor yang akan dijadikan angkutan umum jenis apa
- Pasal 139 Tentang Jaminan Penyediaan Umum
Jaminan yang harus disiapkan adalah jaminan penyediaan kendaraan umum pemerintah daerah dan pengoperasian armada hanya boleh dilakukan oleh badan hokum
- Pasal 140 Tentang Jenis ANgkutan Umum
Pasal ini mengatur tentang Jenis angkutan umumbaik berupa trayek maupun tidak. Namaun kekurangan dari pasal ini ialah belum mengatur tentang Sepeda motor.
- Pasal 151 Tentang Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek
Aturan terbaru ini hanya menyebutkan angkutan umu seperti taxi, angkutan orang / trevel, angkutan pariwisata, dan tentang angkutan orang di suatu kawasan tertentu
- Pasal 183 Tentang Tarif Tidak Dalam Trayek
Aturan ini hanya mengatur tentang taxi, angkutan dengan tujuan tertentu, dan angkutan periwisata
Sumber : Mediaonline.com
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publish : Juliadi Warman