pid.kepri.polri.go.id- Dari aspek tujuan pemidanaan sebenarnya pidana bersyarat ini lebih ditujukan pada resosialisasi terhadap pelaku tindak pidana daripada pembalasan terhadap perbuatannya. Oleh karena tujuan dari penjatuhan sanksi bukan karena orang telah melakukan kejahatan, melainkan supaya orang jangan melakukan kejahatan. Berdasarkan hal tersebut pada umumnya orang lembaga pidana bersyarat ini lebih dikenal dengan hukuman percobaan yang dijatuhkan oleh Pengadilan terhadap Terdakwa.
Dalam perkara–perkara tindak pidana yang melibatkan anak, Lembaga Pidana Bersyarat juga dikenal dalam UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, khususnya dalam pasal 29 yang menyebutkan:
(1) Pidana bersyarat dapat dijatuhkan oleh Hakim, apabila pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Dalam putusan pengadilan mengenai pidana bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan syarat umum dan syarat khusus.
(3) Syarat umum ialah bahwa Anak Nakal tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana bersyarat.
(4) Syarat khusus ialah untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan hakim dengan tetap memperhatikan kebebasan anak.
(5) Masa pidana bersyarat bagi syarat khusus lebih pendek daripada masa pidana bersyarat bagi syarat umum.
(6) Jangka waktu masa pidana bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun.
(7) Selama menjalani masa pidana bersyarat, Jaksa melakukan pengawasan, dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan bimbingan agar Anak Nakal menepati persyaratan yang telah ditentukan.
(8) Anak Nakal yang menjalani pidana bersyarat dibimbing oleh Balai Pemasyarakatan dan berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan.
(9) Selama Anak Nakal berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan dapat mengikuti pendidikan sekolah
Untuk melihat apakah anak yang sedang diadili oleh Pengadilan tersebut layak mendapatkan pidana bersyarat adalah apabila Hakim hendak menjatuhkan putusan pidana penjara paling lama 2 tahun. Jadi, tolok ukurnya pemberian lembaga pidana bersyarat ini adalah besarnya Vonis Hakim bukan ancaman pidana dalam suatu tindak pidana. Namun, dalam vonis tersebut hakim harus menentukan syarat umum dan syarat khusus yaitu anak tersebut tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pidana bersyarat dan syarat khususnya adalah untuk melakukan atau tidak melakukan hak tertentu dan harus ditetapkan dengan putusan hakim.
Penulis : Roy Dwi Oktaviandi
Editor : Firman Edi
Publisher : Firman Edi