Pid.kepri.polri.go.id – Pencemaran nama baik diatur dalam hukum Indonesia, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Berikut adalah pasal-pasal yang mengatur pencemaran nama baik di Indonesia:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik adalah sebagai berikut:
- Pasal 310 KUHP
Pasal ini mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak, baik secara lisan maupun tulisan. Pasal 310 ayat 1 berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya supaya orang itu dipandang jelek oleh orang lain, dihukum karena pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
-
- Pasal 310 Ayat 2 KUHP
Pasal ini mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan melalui tulisan:
“Jika perbuatan itu dilakukan dengan tulisan atau gambar, maka ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”
- Pasal 311 KUHP
Pasal ini mengatur tentang pencemaran nama baik yang disertai dengan pemberitaan bohong atau fitnah.
“Barang siapa dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang dapat merusak reputasi atau nama baik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
- Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
UU ITE juga mengatur pencemaran nama baik, terutama dalam konteks penyebaran informasi di dunia maya atau media sosial:
- Pasal 27 Ayat (3) UU ITE
Pasal ini mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
- Pasal Lain yang Terkait
Selain itu, dalam KUHP ada beberapa pasal yang bisa dikaitkan dengan pencemaran nama baik dalam konteks yang lebih luas, seperti penghinaan atau penyebaran fitnah, yang bisa diterapkan tergantung pada konteks dan bentuk tindakan yang dilakukan.
Kesimpulan
Tindakan pencemaran nama baik baik secara langsung (lisan atau tulisan) maupun melalui media elektronik (termasuk media sosial) dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Hukuman yang dikenakan bisa berupa pidana penjara atau denda, tergantung pada jenis dan bentuk pencemaran yang dilakukan.