• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Partisipasi Polres Tanjungpinang Dukung Program Pengobatan Gratis Walubi

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang-Polres Tanjungpinang bersama Bid Dokkes Polda Kepri turut mendukung dan berpartisipasi dalam kegiatan Karya Bakti Kesehatan Pengobatan Gratis oleh WALUBI (Perwakilan Umat Budha Indonesia) dengan tema “Sinergitas TNI-POLRI dan Walubi Serta Komponen Bangsa Lainnya Untuk NKRI” yang berlangsung selama 2 (dua) hari, Sabtu – Minggu (2-3/2/2019) bertempat di lapangan Pamedan Jl. A. Yani Tanjungpinang.

 

Pada pembukaan yang berlangsung hari Sabtu, hadir Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, MH, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH beserta Forkopimda Kepri dan Tanjungpinang, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua dan anggota Walubi Prov. Kepri dan Kota Tanjungpinang serta undangan kurang lebih 2000 orang.
Pembukaan diisi dengan kata sambutan oleh Ketua Panitia Walubi Bpk Ferry Lee, Ketua Umum DPP Walubi Dra. Siti Hartati Murdaya, Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pd, Pembina Walubi Ir. Hasto Kristiyanto, Dir Urpendik Ditjen Binmas Buddha Kemenag RI Drs. Supriyadi, M.Pd, Wakil Asisten Teritorial (Waaster) Panglima TNI Brigjen TNI (Mar) Purnomo dan Wakil Gubernur Kepri H. Isdianto, S. Sos, MM.
Kemudian dilanjutkan dengan pemukulan gong tanda dimulainya kegiatan, penyematan baju dokter dan pemotongan tumpeng.

Polres Tanjungpinang bersama Bid Dokkes Polda Kepri menurunkan Personil baik Dokter, perawat dan juga Personil lainnya untuk berpartisipasi dengan membantu pemeriksaan dan penindakan perawatan terhadap pasien serta menjaga selama berlangsungnya kegiatan dengan aman dan kondusif.

Selama 2 hari berlangsungnya kegiatan telah ditangani dan dilakukan perawatan terhadap pasien yaitu sebagai berikut:

1. Poli Umum :
Sebanyak 2524 pasien.
2. Poli Gigi :
Sebanyak 1748 pasien.
3. Poli Bedah Minor :
Sebanyak 137 pasien.
4. Poli Mata :
Sebanyak 1319 pasien.
5. Bibir Sumbing :
Sebanyak 1 pasien.
Dengan total pasien yang telah dilakukan tindakan dan perawatan sebanyak 5728 Pasien.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH menyampaikan bahwa Polres Tanjungpinang akan selalu mendukung dan berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan positif dan kemanusiaan yang diselenggarakan oleh masyarakat, khususnya berkaitan dengan kesehatan maupun kegiatan-kegiatan positif lainnya.

Health is Not Everything, But Without Health Everything is Nothing
Kesehatan Bukanlah Segalanya, Namun Tanpa Kesehatan Semua Tidak Ada Artinya.

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.