Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara Indonesia yang berdasarkan pada prinsip kesatuan dan kedaulatan rakyat. NKRI menegaskan bahwa seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Konsep ini merupakan landasan penting dalam menjaga persatuan dan keutuhan bangsa.
NKRI dibentuk atas dasar semangat perjuangan bangsa Indonesia untuk merdeka dari penjajahan. Setelah memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa sepakat memilih bentuk negara kesatuan agar tidak terjadi perpecahan antarwilayah atau kelompok. Hal ini tercantum secara tegas dalam UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi di Indonesia.
Dalam menjaga NKRI, peran seluruh elemen masyarakat sangat penting. Rasa cinta tanah air, toleransi antarumat beragama, serta semangat gotong royong menjadi nilai-nilai utama yang memperkuat ikatan kebangsaan. Pemerintah juga terus berupaya memperkuat pertahanan negara, memperluas pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di seluruh daerah.
Meski terdiri dari beragam suku, agama, dan budaya, semangat Bhinneka Tunggal Ika menjadi kekuatan utama dalam memperkokoh NKRI. Perbedaan bukan menjadi penghalang, melainkan sumber kekayaan dan identitas nasional yang harus dijaga bersama.
NKRI adalah warisan para pahlawan yang harus dipertahankan oleh generasi masa kini dan mendatang. Dengan menjaga persatuan, menghargai perbedaan, dan berkontribusi positif untuk bangsa, kita turut memperkuat fondasi NKRI sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.