• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Mutilasi

ByNora listiawati

Jan 23, 2024

pid.kepri.polri.go.id- Mutilasi adalah proses atau tindakan memotong-motong (biasanya) tubuh manusia atau hewan, demikian definisi mutilasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring.

Adapun menurut Cambridge English Dictionary, mutilasi adalah:

The act of damaging something severely, especially by violently removing a part.

Dalam konteks hukum pidana, pengertian mutilasi tergambar dalam Black Law Dictionary. Berdasarkan kamus hukum ini, mutilasi adalah the act of cutting off or permanently damaging a body part, esp. an essential one.

Istilah “mutilasi” ini kerap dipakai, terutama oleh media massa, untuk menggambarkan tindakan pembunuhan yang disertai kekerasan berupa memotong bagian-bagian tubuh korban, sebagaimana kami sarikan dari Krimonologi (Kejahatan Mutilasi).

Masih bersumber dari artikel yang sama, pelaku mutilasi dalam pembunuhan dapat dijerat dengan:

  1. Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang pembunuhan berencana;
  2. Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu perbuatan pidana; atau
  3. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

Contoh putusan

Sebagai contoh, kita dapat merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 PK./Pid/2003(“Putusan MA 24/2003”) dan utusan Mahkamah Agung Nomor 108 PK./Pid/2007(“Putusan MA 108/2007”).

Dalam 2 putusan Mahkamah Agung di atas yang disertai kekerasan memutilasi bagian-bagian tubuh korban, hakim sama sekali tak menyinggung istilah mutilasi.

Dalam Putusan MA 24/2003, hakim hanya menyatakan menolak permohonan peninjauan kembali terdakwa (hal. 15), dan dengan demikian menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana (hal. 11).

Sedangkan dalam kasus mutilasi yang lebih sadis, yakni perkara pembunuhan yang diputus dalam Putusan MA 108/2007, permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sekayu yang menyatakan terdakwa dihukum karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana tetap berlaku mengikat (hal. 4). Padahal, dalam dakwaan penuntut umum dijelaskan bahwa para pelaku telah melakukan mutilasi terhadap tubuh korban dan menguburkan korban tanpa bagian kepala

bagaimana hukumnya jika perbuatan mutilasi itu tidak diawali dengan membunuh korban, tapi hanya memotong-motong mayat? Bisakah pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang merusak barang atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian?

Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 150) menjelaskan antara lain bahwa mayat bukanlah suatu harta benda atau barang milik orang. Oleh karena itu, Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 406 KUHP tentang merusak barang dan sebagainya tidak berlaku dalam hal ini.

Namun, pendapat berbeda diungkapkan oleh Is Heru Permana, Ketua LBH Kosgoro Kabupaten Banyumas, yang menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, mayat manusia merupakan milik ahli warisnya, sehingga orang yang mengambil mayat manusia secara melawan hukum berarti telah mengambil mayat itu dari pemiliknya, yaitu ahli warisnya. Sehingga, dapat dikatakan ia telah melakukan pencurian mayat sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Jadi, ada kemungkinan pelaku bisa dijerat pasal pencurian.

Kemungkinan lain, jika perbuatan memutilasi mayat tersebut didahului dengan perbuatan mengeluarkan mayat dari kuburan dengan melawan hak (tidak mempunyai hak untuk melakukan tindakan tersebut), pelaku dapat dijerat Pasal 180 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sebagai informasi tambahan, Mahkamah Agung dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2021”) telah memberikan penyesuaian jumlah besaran pidana denda dalam KUHP, dengan ketentuan besar pidana denda dilipatgandakan menjadi 1.000 kali, kecuali Pasal 303 ayat 1 dan Ayat 2 , 303 bis ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Sehingga, pelaku yang terbukti melanggar Pasal 180 KUHP dapat dikenakan denda maksimal Rp4,5 juta.

Dengan demikian, kami menyimpulkan bahwa pengaturan tentang perbuatan mutilasi mayat yang tidak diawali dengan membunuh korban, seperti mencuri mayat kemudian dipotong-potong, tidak diatur jelas di dalam KUHP.

Sumber            : hukumonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Fredy Ady Pratama