• Thu. May 8th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Mungkinkah Dilakukan Penahanan Terhadap Anak yang Dalam Proses Diversi (Bag II)

Bysusi susi

Jul 18, 2023

PID.kepri.polri.go.id – Masih berkaitan dengan penahanan terhadap anak, Pasal 32 ayat (2) UU SPPA memberikan syarat penangkapan terhadap anak sebagai berikut:

“Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut:

  1. anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan
  2. diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih”

Mengacu pada dua konsep di atas, yakni konsep diversi dan konsep penahanan sekaligus menjawab pertanyaan Anda, pertama perlu dilihat dulu usia si anak saat itu. Kemudian merujuk pada syarat diversi dan syarat penahanan terhadap anak, dapat dilihat bahwa diversi dilakukan jika tindak pidana yang dilakukan oleh si anak diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun, sedangkan penahanan hanya dapat dilakukan jika ancaman pidana penjaranya tujuh tahun atau lebih. Ini artinya, secara logika, bagi anak yang terhadapnya dilakukan diversi (ancaman pidananya di bawah 7 tahun), terhadapnya tidak mungkin ditahan dan tentu tidak boleh ditahan (penahanan hanya untuk ancaman pidana di atas 7 tahun).

Hal serupa juga dikatakan dalam sebuah tulisan, Penerapan Diversi dalam Persidangan Anakyang dibuat oleh Sofian Parerungan, S.H.,M.H., yakni seorang hakim yang kami akses dari laman resmi Pengadilan Negeri Bangil, dijelaskan bahwa proses diversi hanya dapat dilakukan terhadap anak yang tidak ditahan karena anak yang dapat ditahan adalah yang diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih, sedangkan proses diversi hanya diterapkan terhadap anak yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun.

Sofian menambahkan, hal lainnya yang dapat saja terjadi adalah sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (“PERMA 4/2014”), hakim anak wajib mengupayakan diversi dalam hal anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidaritas, alternatif, kumulatif, maupun kombinasi (gabungan).

Sofian mencontohkan misalnya dakwaan subsidaritas Primair: Pasal 354 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) (ancaman penjara 8 tahun), Subsidair: Pasal 351 ayat (2) KUHP (ancaman penjara 5 tahun), Lebih Subsidair: Pasal 351 ayat (1) KUHP (ancaman penjara 2 tahun 8 bulan). Bagaimana dengan penahanannya?

Pasal yang didakwakan memenuhi syarat penahanan, sedangkan di sisi lain diversi wajib dilaksanakan, hal seperti ini tidak diatur lebih lanjut didalam PERMA. Namun demikian, karena diversi wajib dilaksanakan, maka dalam pemeriksaan di persidangan hakim dapat menggunakan kewenangannya untuk tidak melakukan penahanan terhadap anak.

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak;
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

 

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Juliadi Warman