pid.kepri.polri.go.id/- Sebagai pengendara roda dua atau empat, sejauh mana kalian mengenal tanda-tanda di jalanan atau yang disebut dengan pita penggaduh ? Ya, selalu ada makna dan tujuan dibalik tanda-tanda yang sering kita temui di jalan. Jangan kira hanya untuk menghiasi aspal semata, tetapi ada yang ingin disampaikan bagi penguna jalan,lho.
Pernah kan melihat garis putih yang agak tebal dan berjejer sampai lima garis atau lebih memotong jalan nah garis itu disebut dengan Pita Penggaduh atau Rumble Strip. Ketika garis itu dilalui oleh kendaraan maka orang yang ada di dalam kendaraan pasti akan mengalami getaran yang bertujuan untuk menjaga konsentrasi pengendara.
Pita penggaduh diartikan sebagai beberapa garis yang dipasang melintang di jalan. Tidak sembarangan, dalam pembuatannya pita penggaduh punya ketentuan tersendiri yaitu pita penggaduh memiliki ketebalan 4cm, lebar 25cm dan jarak antar garis memiliki jarak 50cm.
Untuk itulah, pembuatan pita ini juga perlu diawasi, karena jika terlalu tinggi bisa-bisa malah membahayakan pengendara.
Meski guncangan yang dibuat marka jalan yang satu ini sering menyebalkan namun keberadaannya benar-benar mulia. Fungsi dari pita penggaduh adalah agar pengendara berhati-hati dengan mengurangi kecepatannya atau dengan kata lain untuk meningkatkan kewaspadaanmu terhadap bahaya.
Namun, kenyataannya…bukannya mengurangi kecepatan, seringkali banyak kendaraan yang mempercepat lajunya. Mungkin alasannya untuk menghindari getaran yang membuat kurang nyaman, kali ya. Tetapi cara itu justru salah.
Keberadaan pita penggaduh bisa menjadi petunjuk bahwa jalan tersebut memiliki risiko kecelakaan yang tinggi. Sebab biasanya marka ini berada di jalanan dengan turunan yang curam, menjelang sekolah, menjelang rumah sakit atau tempat-tempat yang berbahaya bila berjalan terlalu cepat. Jadi, mempercepat laju malah akan memperburuk keadaan. Tolong, mulai sekarang perhatikan ya.
“Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan Budayakan Keselamatan Menjadi Kebutuhan”.
Sumber : @kemenhub151
Penulis : Joni Kasim
Editor : Firman Edi
Publish : Nora