• Thu. Apr 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Mengenal pasal pembunuhan

ByNora listiawati

Aug 16, 2023

pid.kepri.polri.go.id -Pasal pembunuhan adalah salah satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan. Pembunuhan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dan beberapa orang secara bersama-sama yang menyebabkan seseorang atau beberapa orang kehilangan nyawa.

Ada beberapa jenis tindak pidana pembunuhan. Setiap jenisnya diatur dalam pasal yang berbeda-beda. Jenis-jenis tindak pembunuhan yaitu sebagai berikut:

  • Tindak pidana pembunuhan biasa diatur dalam pasal 338 KUHP
  • Tindak pidana pembunuhan yang dikualifikasi/pemberatan diatur dalam pasal 339 KUHP
  • Tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam pasal 340 KUHP
  • Tindak pidana pembunuhan terhadap bayi atau anak diatur dalam pasal 341, 342, dan 343 KUHP
  • Tindak pidana pembunuhan atas permintaan korban, diatur dalam pasal 344 KUHP

Tindak pidana pembunuhan terhadap diri sendiri diatur dalam pasal 345 KUHP

Tindak pidana pembunuhan termasuk kedalam kejahatan terhadap nyawa orang lain karena tujuan pembunuhan sendiri adalah untuk menghilangkan nyawa korban. Dalam melangsungkan niat untuk menghilangkan nyawa korban maka sang pelaku memerlukan rencana atau rangkaian langkah yang akan ia lakukan untuk menghilangkan nyawa sang korban.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 mengatur terkait tindak pidana pembunuhan, pasal ini berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima lima belas tahun”.

Sumber : https://www.kompasiana.com/
Penulis : Roy Dwi Oktaviandi
Editor : Firman Edi
Publisher : Josua aritonang