pid.kepri.polri.go.id -Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Sistem ETLE menerapkan denda maksimum bagi para pelanggar lalu lintas. Aturan terkait jumlah denda yang harus dibayar diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran tidak menggunakan helm dikenakan denda Rp 250 ribu. Selanjutnya, pelanggaran marka jalan Rp 500 ribu serta ancaman penjara dua bulan. Bagi pengendara yang menggunakan ponsel diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp 750 ribu.
Terdapat beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak menggunakan tilang elektronik, antara lain:
- Pelanggaran lampu lalu lintas.
- Pelanggaran marka jalan.
- Pelanggaran ganjil genap.
- Pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pelanggaran melawan arus.
- Pelanggaran tidak menggunakan helm.
- Pengendara mobil tidak memasang sabuk keselamatan.
cara kerja ETLE berikut ini:
- ETLE diletakkan pada kendaraan patroli, baik motor maupun mobil
- Perangkat yang tersembung ETLE menangkap pelanggaran lalu lintasotomatis
- Perangkatkan mentransfer barang bukti pelanggaran
- Petugas memvalidasi data kendaraan melalui Electronic Registration & Identifikasi atau ERI
- Petusgas mengirim surat justifikasi ke alamat diduga pelanggar lalu lintas
- Pemilik kendaraan yang diduga melanggar melakukan konfirmasi via website atau kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum
- Petugas mengeluarkan tilang dengan metode pembayaran melalui BRIVA
Sumber : https://www.idntimes.com/automotive/car/putri-intan-nur-fauziah/etle-adalah-1?page=all
Penulis : Fredy Adi Pratama
Editor : Firman Edi
Publisher : Josua Aritonang