• Sun. Oct 27th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Mengemudikan Kendaraan Di Bawah Pengaruh

ByNora listiawati

Oct 4, 2022

pid.kepri.polri.go.id- Mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh minuman keras adalah tindakan kriminal. Selain membahayakan diri sendiri, Anda membahayakan nyawa pengguna jalan lain. Di bawah pengaruh minuman keras, kinerja otak tidak bisa maksimal. Meski tergantung jumlah yang dikonsumsi, efek alkohol pada otak dapat menyebabkan seseorang lebih sulit memperkirakan, lambat bereaksi dan mengalami penurunan kemampuan visual.

Mengenai kecelakaan yang terjadi dimana pengemudi mengemudi dalam keadaan mabuk, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi tercantum pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Jika pengendara mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah, pada Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Akan tetapi, pada praktiknya perbuatan tersebut dapat dijerat juga dengan Pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009:

Pasal 311 UU 22/2009:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Dalam hal ini, keadaan pengemudi yang mabuk dapat dikatakan sebagai keadaan yang membahayakan. Sedangkan, mengenai hukuman pidana yang dapat dikenakan kepada pengemudi tersebut, bergantung dari akibat dari kecelakaan itu. Apakah kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan kendaraan/barang, menyebabkan korban luka ringan, menyebabkan korban luka berat, atau bahkan menyebabkan orang lain meninggal dunia.

sumber : hukumonline.com, UU Lalin (Undang-Undang No. 22 Tahun 2009)

Penulis     : Firman Edi

Editor       : Juliadi Warman

Publisher : Firman Edi