PID.kepri.polri.go.id – Syarat usia untuk mendapatkan SIM untuk kendaraan bermotor umum ditentukan paling rendah sebagai berikut:
usia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
Selain syarat usia, harus juga diperhatikan perihal persyaratan khusus sebagai berikut:
lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:
pelayanan angkutan umum;
fasilitas umum dan fasilitas sosial;
pengujian kendaraan bermotor;
tata cara mengangkut orang dan/ atau barang;
tempat penting di wilayah domisili;
jenis barang berbahaya; dan
pengoperasian peralatan keamanan.
lulus ujian praktik, yang meliputi:
menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di terminal dan di tempat tertentu lainnya;
tata cara mengangkut orang dan/ atau barang;
mengisi surat muatan;
etika pengemudi kendaraan bermotor umum; dan
pengoperasian peralatan keamanan.
Sebagai informasi tambahan, menurut Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (“PP 60/2016”) jo. lampiran PP 60/2016 huruf A dan B, tarif penerbitan SIM baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut:
Penerbitan SIM (SIM A, SIM B I, SIM B II) : Rp 120 ribu;
Perpanjangan SIM (SIM A, SIM B I, SIM B II) : Rp 80 ribu.
Sanski Jika Seseorang yang Tidak Memiliki SIM Mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum
Lantas bagaimana jika seseorang mengemudikan kendaraan bermotor umum di jalan padahal ia tidak memiliki SIM yang diperuntukkan untuk kendaraan tersebut? Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Selain itu, berdasarkan Pasal 191 UU LLAJ disebutkan bahwa Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.
Jadi berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam kasus Anda, orang yang mengemudi kendaraan bermotor umum yang tidak mempunyai SIM yang diperuntukkan untuk kendaraan tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Sementara itu, sepanjang penelusuran kami tidak terdapat sanksi yang secara eksplisit diatur untuk dapat menjerat si sopir angkutan umum (yang memiliki SIM untuk kendaraan bermotor umum). Disamping itu, atas perbuatan si sopir yang memiliki SIM yang memberikan kemudi kepada orang lain yang tidak memiliki SIM, maka menjadi tanggung jawab Perusahaan Angkutan Umum apabila terdapat kerugian yang timbul.
Demikian, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak.
Sumber : Hukumonline.com
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publish : Joni Kasim