PID.kepri.polri.go.id – Kendaraan Bermotor Berjenis Mobil Bus
Karena Anda menanyakan khusus mengenai mobil bus, perlu kami jabarkan terlebih dahulu jenis-jenis kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
Kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis:
sepeda motor;
mobil penumpang;
mobil bus;
mobil barang; dan
kendaraan khusus.
Kendaraan bermotor dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dikelompokkan berdasarkan fungsi:
Kendaraan bermotor perseorangan; dan
Kendaraan bermotor umum.
Oleh karena dalam kasus Anda membicarakan mobil bus, perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan mobil bus berdasarkan Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf c UU LLAJ adalah:
Kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
Lebih lanjut lagi, berdasarkan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (“PP 74/2014”) pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum terdiri atas:
Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek; dan
Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Kami asumsikan bahwa dalam kasus Anda pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
Perlu diketahui bahwa jenis pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek terdiri atas:
Angkutan lintas batas negara;
Angkutan antarkota antarprovinsi;
Angkutan antarkota dalam provinsi;
Angkutan perkotaan; atau
Angkutan perdesaan.
Salah satu kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan orang dalam trayek adalah mobil bus umum.
Kewajiban Memiliki Surat Izin Mengemudi Umum
Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
SIM tersebut terdiri atas 2 (dua) jenis:
SIM kendaraan bermotor perseorangan; dan
SIM kendaraan bermotor umum.
Untuk mendapatkan SIM kendaraan bermotor umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum. Tetapi perlu diperhatikan bahwa pendidikan dan pelatihan tersebut hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan.
SIM untuk kendaraan bermotor umum digolongkan menjadi:
SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
SIM B I Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; dan
SIM B II Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.
Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki SIM untuk kendaraan bermotor umum harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus.
Sumber : Hukumonline.com
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publish : Joni Kasim