• Sat. Apr 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Menerima Gadai Barang Curian, Termasuk Penadahan? (Bag II)

Bysusi susi

Jul 5, 2022

pid.Kepri.polri.go.id –  Terkait dengan penadahan barang hasil curian dan digadaikan, dalam kasus ini diatur dalam Pasal 480 KUHP, yang berbunyi:

Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900 dihukum:

karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan;

barangsiapa yang mengambil  keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.

Namun, perlu diingat, untuk mengetahui seseorang dapat dijerat pasal ini atau tidak, tentu dilihat kembali apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana penadahan. Untuk mengetahui apa saja unsur-unsurnya, kita mengacu pada pendapat R. Soesilo (hal. 314):

Yang dinamakan “sekongkol” atau biasa disebut pula “tadah” itu sebenarnya hanya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari pasal ini.

Perbuatan yang tersebut pada sub 1 dibagi atas dua bagian:

Membeli, menyewa, dan sebagainya. (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya diperoleh karena kejahatan. Misalnya A membeli sebuah arloji dari B yang diketahuinya bahwa barang itu asal dari curian. Di sini tidak perlu dibuktikan, bahwa A dengan membeli arloji itu hendak mencari untung.

Menjual, menukarkan, menggadaikan dan sebagainya. (dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. Misalnya A yang mengetahui, bahwa arloji berasal dari barang curian, disuruh B (pemegang arloji itu) menggadaikan arloji itu ke rumah gadai dengan menerima upah.

Elemen penting pasal ini adalah terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu asal dari kejahatan. Di sini terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai) bahwa barang itu bukan barang “terang”.

Untuk membuktikan elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam praktiknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu, misalnya dibeli dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan.

Barang asal dari kejahatan misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, sekongkol, dll.

Menurut hemat kami, tindakan adik Anda yang menggadaikan dan juga kreditur sebagai yang menerima gadai dapat dipidana berdasarkan Pasal 480 KUHP sebagai tindak pidana penadahan. Seharusnya kreditur (sebagai orang yang menerima gadai) melakukan cross check terlebih dahulu kememilikan emas tersebut dengan meminta surat beli emasnya.

Hak untuk Melaporkan Tindak Pidana

Mengenai permasalahan ini, berdasarkan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), Anda berhak untuk melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh adik angkat Anda maupun kreditur sebagai peegang gadai emas milik Anda tersebut, Pasal 108 ayat (1) KUHAP disebutkan sebagai berikut:

Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Namun, perlu diingat bahwa yang menentukan bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana atau bukan adalah aparat penegak hukum.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

 

Sumber : KUHP tentang Pencurian

Penulis : Joni Kasim

Editor  : Nora Listiawati

Publish : Fredy Ady Pratama