• Sat. Apr 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Menerima Gadai Barang Curian, Termasuk Penadahan? (Bag I)

Bysusi susi

Jul 5, 2022

pid.Kepri.polri.go.id – Pasal 362 KUHP adalah sebagai berikut:

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pidana denda yang ada Pasal 362 KUHP tersebut dikalikan Rp 1.000 berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma 2/2012”) sehingga pidana denda menjadi Rp 900 ribu.

Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya “KUHP Serta Komentar-komentarnya, Lengkap Pasal Demi Pasal” (hal. 249-250), menjelaskan bahwa ini adalah “pencurian biasa”, elemen-elemennya sebagai berikut:

Perbuatan mengambil,

Mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya.

yang diambil harus sesuatu barang;

Barang di sini adalah segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang. Dalam pengertian barang, masuk pula “daya listrik” dan “gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa. Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis

barang itu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;

pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak).

Apabila semua elemen-elemen di atas terpenuhi, maka pelakunya diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 900 ribu.

Jadi, tindakan adik angkat Anda yang mengambil emas tanpa sepengetahuan Anda dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP karena memenuhi unsur mengambil barang (emas tersebut berpindah tempat sehingga berada pada kekuasaanya), emas tersebut bukan miliknya (ia tidak punya hak atas emas tersebut), dan perbuatan dilakukan agar memiliki emas tersebut secara melawan hukum.

Emas Digadaikan ke Orang Lain Tanpa Izin

Berdasarkan informasi yang Anda sebutkan, setelah emas tersebut diambil oleh adik angkat Anda, emas tersebut kemudian digadaikan kepada orang lain. Anda baru mengetahui hal ini setelah kreditur (orang yang memegang gadai yaitu berupa emas Anda) menagih utang ke rumah Anda.

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, apakah emas yang diambil oleh adik angkat Anda (sebagai hasil curian) yang kemudian digadaikan dapat dikatakan sebagai barang tadahan? Apa kreditur (orang yang menerima gadai) juga dapat dikenakan sanksi karena telah melakukan penadahan?

Mengenai emas yang digadaikan, kami asumsikan gadai yang dimaksud adalah istilah gadai secara umum yang ada di masyarakat (istilah awan untuk jaminan utang), bukan melalui lembaga gadai, melihat kreditur di sini terindikasi seorang rentenir. Tentang gadai ini diatur dalam Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):

Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didaluhukan daripada orang-orang berpiutang lainnya dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya biaya mana harus didahulukan.

Sumber : KUHP tentang Pencurian

Penulis : Joni Kasim

Editor  : Nora Listiawati

Publish : Fredy Ady Pratama