kepri.polri.go.id – Disahkannya UU No.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Pemerintah pada Kamis 3 April 2008, membawa konsekuensi terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang melindungi hak atas informasi bagi warga negara Indonesia. Badan publik—dalam hal ini adalah lembaga-lembaga negara, lembaga publik non pemerintah, dan perusahaan-perusahaan publik yang mendapat dana alokasi dari APBN, APBD, bantuan luar negeri, dan himpunan masyarakat—mempunyai kewajiban untuk memberikan akses informasi yang terbuka dan efisien kepada publik dalam rangka transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan pemerintahan yang semakin baik di Indonesia.
Kedudukan Humas dalam Organisasi
Humas/PR adalah menilai sikap masyarakat (public) agar tercipta keserasian antara masyarakat dan kebijaksanaan organisasi/instansi. Karena mulai dari aktivitas, program Humas, tujuan (goal) hingga sasaran (target) yang hendak dicapai oleh organisasi/ instansi tersebut tidak terlepas dari dukungan serta keprcayaan citra positif dari pihak publiknya.
Pada prinsipnya, secara structural, fungsi Humas/PR dalam organisasi merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari suatu kelembagaan atau organisasi.Menurut John Tondowijoyo (2004: 9) kedudukan Humas terkait langsung dengan fungsi top managemen.Fungsi kehumasan dapat berhasil secara optimal apabila langsung berada dibawah pimpinan atau mempunyai hubungan langsung dengan pemimpin tertinggi (pengambil keputusan) pada organisasi/instansi bersangkutan. Sedangkan menurut Renald Khasali, public relations merupakan fungsi manajemen yang sama pentingnya dengan pemasaran, produksi, keuangan, dan SDM.
Humas saat ini banyak dipraktekkan di berbagai organisasi dalam rangka menunjang organisasi untuk mencapai tujuannya secara efektif dan efisien. Profesi Humas bukan hanya mengkliping berita dan atau mengirim surat, tetapi sebenarnya posisi Humas adalah posisi yang strategis dengan banyak criteria yang harus dimiliki seseorang yang akan bergerak sebagai praktisi Humas suatu instansi atau organisasi. Menurut Frank Jefkins, kroteria seorang Humas adalah:ability to communicate, ability to organize, ability to get on with people, personality integrity dan imagination.
Pelaksanaan PR dalam organisasi dititik beratkan pada ketrampilan membina hubungan antara manusia didalam organisasi untuk mengatasi timbulnya masalah. Meskipun belum ada standarisasi mengenai definisi tentang Humas/PR, berkut ini sedikitnya ada tiga pengertian tentang Humas/PR, yaitu:
Public Relation sebagai method of communication yaiatu merupakan rangkaian kegiatan komunikasi atau system kegiatan berkomunikasi secara kusus.
Public relations sebagai state of being yaitu perwujudan kegiatan komunikasi (Efendi, 1989: 94).
Public relations adalah seni membina pribadi seseorang hingga taraf yang memungkinkan ia mampu menghadapi keadaan darurat dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam bidang psikologi, seni melaksanakan tugas yang sama untuk bisnis, lembaga, pemerintah, baik yang menimbulkan keuntungan atau tidak (Roy Blumenthal dalam bukunya The Practic of Public Relation yang dikutip Efendi).
Fungsi Public Relation dalam menyelenggarakan komunikasi timbale balik dua arah (reciprocal two way traffic communication) antara organisasi / badan instansi yang diwakilinya dengan public sebagai sasaran (target audience) pada akhirnya dapat menentukan sukses atau tudaknya tujuan dari citra yang hendak dicapai oleh organisasi bersangkutan.
Hal tersebut sesuai dengan definisi kerja Humas menurut RexHarlow, San Fransisco, Amerika yang kemudian menjadi acuan para anggota IPRA (International Public Relations Association) yang berbunyi:“ Hubungan masyarakat merupakan komunikasi dua arah antara organisasi dengan public secara timbale balik dalam rangka mendukung fungsi dan tujuan manajemen dengan meningkatkan pembinaan kerasame serta pemenuhan kepentingan bersama”.
Jika dikaitkan dengan definisi Humas tersebut maka kegiatan PR di mulai dari pembenahan organisasi internal Humas/PR hingga kegiatan bersifat image corporate building. Secara operatif, maka Humas/PR merupakan fungsi khusus manajemen, artinya Humas/PR membatu memelihara aturan main bersama melalui saluran komunikasi kedalam dan keluar, agar tercpai saling pengertian atau kerjasama anatara organisasi dan publiknya. Termasuk didalamnya mengidentifikasikan dan menanggapi opini public yang sesuai atau tidak dengan kebijaksanaan yang dilaksanakan oleh lembaga.organisasi bersangkutan.Dan juga membantu fungsi manajemen dalam mengantisipasi, memonitor, dan memanfattkan berbagai kesempatan serta tantangan atau perubahan atau yang terjadi didalam masyarakat/publiknya.
Sesungguhnya fungsi kehumasan dapat bertindak sebagai tanda bahaya (early warning system) yang berfungsi mendukung atau membantu pihak manajemen organisasi berjaga-jaga menghadapi kemungkinan buruk yang terjadi pada organisasi. Mulai dari timbulnya isi berita negatife (negative news) di berbagai media masa, meluasnya isu negates yang kurang menguntungkan terhdap produk atau nama organisasi/badan instansi yang bermaslah hingga penurunan citra, bahkan kahilangan citra (lost of image) yang dapat menimbulkan berbagai resiko yang menyakut krisis kepercayaan maupun krisis manajemen.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka Humas/PR akan menjalankan fungsinya yaitu kepentiangan menjaga nama baik dan citra organisasi/badan intanst agar organisasi/badan selalu dalam posisi menguntungkan. Salah satu metode yang dipergunakan adalah melalui cara-cara edukatif dan informatif secara persuatif yang mendukung arti suatu ajakan atau imbauan, bukan merupakan paksaan.
Biasanya Humas/PR akan melakukan strategi komunikasi yang persuasive yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: Informasi atau pesan yang disampaikan harus berdasarkan pada kebutuhan atau kepentingan khayalak sebagai sasarannya. PR sebagai komunikator dan sekaligus mediator berupaya membentuk sikap dan pendapat yang positif dari masyarakat melalui stimulus tertentu mendorong public untuk berperan serta dalam aktivitas organisasi badan instansi agar tecipta perubahan sikap dan penilaian (Perubahan dari situasi negative menjadi situasi positif).
erubahan sikap dan penilaian dari pihak public dapat terjadi maka dilakukan pembinaan atau pengembangan terus-menerus agar peran serta tersebut terpelihara dengan baik. Disamping itu, dalam menjalankan funsi Humas/PR seorang pejabat Humas dituntut untuk memiliki empat kemampuan yaitu: Memiliki kemampuan mengamati dan menganalisa suatu persoalan berdasarkan fakta di lapangan, perencanaan kerja, komunikasi dan mampu mengevaluasi suatu problematic yang dihadapinya, kemampuan untuk menarik perhatian, melalui berbagai kegiatan publikasi yang kreatif, inovatif, dinamis dan menarik bagi publiknya sebagai target sasarannya, kemampuan untuk mempengaruhi pendapat umum meleui kekuatan public relations (power of PR) dalam bentuk opini public yang searah dengan kebijakan organisasi/badan instansi yang diwakilinya dalam posisi yang saling menguntungkan serta kemampuan PR/Humaas menjalin suasana saling percaya, toleransi, saling menghargai, good will, dll dengan berbagai pihak, baik public internal maupun public eksternal.
Peran Humas
Humas mempunyai peran penting dalam membuka ruang bagi publik untuk mendapatkan akses informasi publik. Adanya UU KIP, merupakan momentum bagi Humas Pemerintah untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dalam memberikan informasi, penerangan, dan pendidikan kepada masyarakat tentang kebijakan, aktivitas, dan langkah-langkah pemerintah secara terbuka, transparan, jujur dan objektif. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat, termasuk media, bila tidak akurat, cepat, dan mudah, dapat menyebabkan kebijakan pemerintah dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tidak informatif, dan tidak membumi.
Disinilah tantangan Humas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi dalam memperoleh keterbukaan informasi, khususnya menyangkut pelayanan terhadap publik. Tentu saja hal ini tidak mudah untuk merubah perilaku pemberi informasi (dalam hal ini adalah pejabat publik), yang semula mereka “lebih senang” dilayani, kini dengan adanya UU KIP mereka harus melayani informasi kepada masyarakat yang membutuhkan informasi.
Editor : Joni kasim
Publish : Nora
Penulis : Firman