• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Melawan Arus Saat Berkendara?? Berfikirlah dahulu sebelum Melawan arah

Bysusi susi

Sep 5, 2022

pid.Kepri.polri.go.id – Melawan arus tentu dilarang karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Memang tidak ada ketentuan yang secara ekplisit melarang kendaraan melawan arus. Akan tetapi, pada umumnya terdapat rambu lalu lintas yang mengatur bahwa jalan tersebut adalah satu arah, atau larangan masuk dari sisi jalan tertentu (jadi tidak boleh dua arah).

Pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Motor yang Melawan Arus

Melawan arus tentu dilarang karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Memang tidak ada ketentuan yang secara ekplisit melarang kendaraan melawan arus. Akan tetapi, pada umumnya terdapat rambu lalu lintas yang menSobat Humaskan bahwa jalan tersebut adalah satu arah, atau tSobat Humas larangan masuk dari sisi jalan tertentu (jadi tidak boleh dua arah).

Pada dasarnya, pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

  1. rambu perintah atau rambu larangan;
  2. Marka Jalan;
  3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
  4. gerakan Lalu Lintas;
  5. berhenti dan Parkir;
  6. peringatan dengan bunyi dan sinar;
  7. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
  8. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Pidana bagi Sepeda Motor yang Menggunakan Gadget Saat Berkendara

Sedangkan mengenai pengendara sepeda motor tersebut menggunakan gadget, menggunakan gadget seperti telepon dapat mengganggu konsentrasi pengendara sepeda motor. Oleh karena itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Jika seseorang menggunakan gadget pada saat mengendarai sepeda motor yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi di jalan, orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Pada laman tempo.co, dalam artikel yang berjudul Denda Maksimal untuk Pengemudi Lawan Arus, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan bahwa pengendara yang melawan arus akan dikenai denda maksimal. Dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ disebutkan maksimal denda Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua.

Dasar hukum:

  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sumber : Mediaonline.com

Penulis : Joni Kasim

Editor  : Nora Listiawati

Publish : Joni Kasim