• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Mekanisme Gelar Perkara oleh Penyidik Kepolisian

ByNora listiawati

May 31, 2022

kepri.polri.go.id- Tips hukum kali ini melanjutkan tips hukum sebelumnya perihal gelar perkara di tingkatan penyidikan oleh kepolisian. Bagaimanakah mekanisme gelar perlara oleh penyidik kepolisian?

​Di dalam melakukan penyidikan, penyidik dalam hal ini kepolisian memiliki tugas dan fungsi untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang indikasi tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya sebagaimana diatur dalam berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP.

​Ada beberapa alasan penyidik di tingkat kepolisian melakukan gelar perkara, diantaraanya. Kasus-kasus yang penting atau menonjol atau yang meresahkan masyarakat menurut kriteria tingkat kesatuan, Perkara-perkara yang menyangkut keamanan negara dan Kepala Negara, Kasus yang menyangkut delik khusus (Penyelundupan, Korupsi, perbankan dll) dan yang paling kerap menjadi alasan dilakukan gelar perkara adalah terhadap kasus-kasus yang Twilight (kasus ambang batas antara pidana dan perdata) dan alasan lain.

Tindakan penyidik Kepolisian yang melakukan gelar perkara tersebut menunjukkan kehati-hatian Penyidik dalam memproses suatu indikasi tindak pidana. Dalam mengadakan gelar perkara, terdapat acuan bagi penyidik ditingkat kepolisian untuk melakukan mekanisme gelar perkara sebagaimana tips hukum dasar hukum dan tujuan gelar perkara adalah sebagai berikut:

  1. Sebelum melaksanakan gelar perkara penyidik harus membuat rencana gelar perkara yang meliputi:
    a.    Nomor dan tanggal Laporan Polisi
    b.    Uraian kasus posisi
    c.    Identitas tersangka dan saksi/korban
    d.    Pimpinan dan peserta gelar perkara
    e.    Penyidik yang memaparkan
    f.    Resume, tempat, tanggal dan jam pelaksanaan gelar perkara
  2. Rencana gelar perkara tersebut disampaikan kepada fungsi analis.

penulis : Firman Edi

Editor : Nora Listiawati

Publisher : Roy Dwi Oktaviandi