• Sun. Apr 6th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Makna Garis Putih Pada Jalan Raya

ByNora listiawati

May 21, 2024

pid.kepri.polri.go.id- Garis putih pada jalan raya juga memiliki makna dan fungsi tertentu, yang berbeda tergantung pada jenis dan letak garisnya. Berikut adalah beberapa makna umum dari garis putih di jalan raya:

  1. Garis Putih Tunggal (Sebelah Kiri):
    • Di sebelah kanan pengemudi: Garis putih tunggal di sebelah kanan pengemudi menunjukkan batas lajur. Pengemudi diperbolehkan untuk melewati garis ini, tetapi perlu berhati-hati karena biasanya ada bahu jalan atau area yang tidak boleh digunakan untuk berkendara.
    • Di sebelah kiri pengemudi: Garis putih tunggal di sebelah kiri pengemudi menunjukkan bahwa jalan ini adalah jalan dua arah, dan pengemudi diperbolehkan untuk melewati garis ini ke arah yang berlawanan dengan lalu lintas.
  2. Garis Putih Ganda (Sebelah Kiri):
    • Di sebelah kanan pengemudi: Garis putih ganda di sebelah kanan pengemudi menunjukkan batas lajur. Pengemudi tidak diperbolehkan untuk melewati garis ini, kecuali untuk melakukan manuver seperti parkir atau untuk menghindari hambatan di jalan.
    • Di sebelah kiri pengemudi: Garis putih ganda di sebelah kiri pengemudi menunjukkan bahwa jalan ini adalah jalan dua arah, dan pengemudi tidak diperbolehkan untuk melewati garis ini ke arah yang berlawanan dengan lalu lintas.
  3. Garis Putih Putus-Putus (Pembatas Lajur):
    • Garis putih putus-putus digunakan untuk memisahkan lajur lalu lintas yang berjalan searah. Pengemudi diperbolehkan untuk menyeberang ke lajur sebelahnya jika aman untuk melakukannya, terutama saat ada kebutuhan untuk menghindari penghalang di jalan atau untuk memasuki atau meninggalkan akses jalan.
  4. Garis Putih Diagonal (Penunjuk Perbatasan):
    • Garis putih diagonal digunakan sebagai penunjuk perbatasan atau divider antara lajur atau bagian jalan yang berbeda, misalnya di tempat parkir atau di zona konstruksi.

Penting untuk selalu mematuhi makna dan aturan yang terkait dengan garis putih di jalan raya untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Melanggar garis putih, terutama garis ganda atau garis pembatas lajur, dapat menyebabkan risiko kecelakaan dan pelanggaran hukum yang dapat berakibat pada sanksi hukum dan keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.