pid.kepri.polri.go.id- Garis kuning pada jalan raya memiliki beberapa makna tergantung pada letak dan jenisnya. Umumnya, garis kuning digunakan sebagai penanda dan petunjuk untuk mengatur lalu lintas. Berikut adalah beberapa makna garis kuning di jalan raya:
- Garis Tunggal Kuning (Garis Tunggal Sebelah Kiri):
- Di sebelah kanan pengemudi: Garis tunggal kuning di sebelah kanan pengemudi menunjukkan batas lalu lintas. Pengemudi tidak diizinkan untuk melewati garis ini kecuali untuk melakukan manuver seperti parkir atau untuk menghindari hambatan di jalan.
- Di sebelah kiri pengemudi: Garis tunggal kuning di sebelah kiri pengemudi menunjukkan bahwa jalan ini adalah jalan dua arah, dan kendaraan dari kedua arah tidak boleh melintasi garis ini kecuali dalam situasi darurat atau khusus yang diizinkan.
- Garis Ganda Kuning (Garis Ganda Sebelah Kiri):
- Di sebelah kanan pengemudi: Garis ganda kuning di sebelah kanan pengemudi menunjukkan batas lalu lintas. Pengemudi tidak diperbolehkan untuk melewati garis ini untuk berbelok atau mengubah lajur, kecuali dalam kondisi tertentu seperti diizinkan untuk memasuki atau meninggalkan akses jalan atau parkir.
- Di sebelah kiri pengemudi: Garis ganda kuning di sebelah kiri pengemudi menunjukkan bahwa jalan ini adalah jalan dua arah dan pengemudi tidak diizinkan untuk melewati garis ini untuk mengambil lajur sebelah kanan atau berbalik arah.
- Garis Kuning Putus-Putus (Garis Pembatas Lajur):
- Garis kuning putus-putus digunakan untuk memisahkan lajur lalu lintas yang berjalan searah. Pengemudi diperbolehkan untuk menyeberang ke lajur sebelahnya jika aman untuk melakukannya, terutama saat ada kebutuhan untuk menghindari penghalang di jalan atau untuk memasuki atau meninggalkan akses jalan.
Makna garis kuning pada jalan raya penting untuk dipahami dan diikuti oleh semua pengemudi karena membantu menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan semua pengguna jalan.