• Sun. Apr 20th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

makna alinea kedua pembukaan UUD 1945

ByNora listiawati

Aug 2, 2023

pid.kepri.polri.go.id – makna alinea kedua pembukaan UUD 1945  “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Alinea kedua pembukaan UUD 1945 menggambarkan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Adapun cita-cita tersebut ialah ingin mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Hal tersebut tentu menunjukkan kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Negara yang makmur adalah harapan supaya negara bisa mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan untuk warga negaranya.Kemakmuran yang dimaksud enggak hanya secara materil, tapi juga kemakmuran secara spiritual hingga batiniah.Kemakmuran yang diwujudkan bukan bentuk kemakmuran perorangan atau kelompok tapi kemakmuran untuk seluruh lapisan masyarakat.Perwujudan kemakmuran warga negara diwujudkan dengan menerapkan prinsip keadilan, kekeluargaan, dan persatuan bangsa.

Keadilan yang diwujudkan harus menunjukkan keseimbangan antara hak dan juga kewajiban warga negara.Hubungan antara negara dengan warga negara, warga negara dengan warga negara, dilandasi oleh prinsip keadilan ini.Negara Indonesia diharapkan bisa mewujudkan keadilan dalam berbagai bidang kehidupan, seperti politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Selain itu, penjajahan juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi rakyat yang terkena dampaknya. Penjajahan dapat meningkatkan kesenjangan sosial di antara rakyat, meningkatkan pelanggaran hak asasi manusia, dan menyebabkan kemiskinan yang luas. Penjajahan juga dapat menciptakan kondisi ketidaksetaraan gender, ras, dan agama. Penjajahan juga dapat menyebabkan pengungsi yang melarikan diri dari negara mereka yang dijajah dan mencari perlindungan di negara lain.Penjajahan juga dapat menyebabkan hilangnya identitas budaya dan warisan budaya. Negara yang dijajah akan dikendalikan oleh negara yang menjajahnya, artinya bahwa budaya dan warisan budaya negara yang dijajah dapat menghilang. Ini dapat menyebabkan kesulitan bagi rakyat yang tertarik pada budaya dan warisan mereka, karena mereka tidak akan dapat menikmatinya.

Selain itu, hak asasi manusia harus dihormati dan diakui oleh semua orang. Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang untuk hidup dengan martabat dan hak untuk terlibat dalam kehidupan sosial dan politik.Dengan adanya alinea kedua Pembukaan UUD 1945, pemerintah Indonesia berkewajiban untuk melindungi hak asasi manusia. Ini termasuk melindungi hak-hak yang ditentukan dalam Pasal 28 UUD 1945, seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk bebas dari kemiskinan, dan hak untuk menikmati keadilan yang adil. Pemerintah juga berkewajiban untuk memastikan bahwa semua orang di Indonesia mendapatkan perlindungan hukum yang sama dan diberi kesempatan yang sama untuk menjalankan kehidupan yang layak.

Kesimpulannya, alinea kedua pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa. Ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk menjamin hak asasi manusia dan kemerdekaan rakyat Indonesia. Selain itu, alinea ini juga menyatakan bahwa untuk mewujudkan tujuan tersebut, Indonesia harus bekerja sama dengan bangsa lain di dunia. Dengan demikian, alinea kedua pembukaan UUD 1945 sangat penting untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi masyarakat Indonesia agar dapat menikmati hak-hak mereka.

Sumber : https://gooddoctor.id
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publisher : Josua Aritonang