• Sun. Apr 20th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Makin Marak Aja!! Nih Hukumnya Bagi Pelaku Penyebar Berita Bohong (Hoax)

Bysusi susi

Jun 23, 2022

Kepri.polri.go.id – Di era digital ini berita bohong sering dijumpai di media- media sosial baik facebook, whatsapp maupun media sosial lainnya. Terlebih di musim politik ini berita bohong kerap dimanfaatkan oleh orang- orang tertentu yang berkepentingan dan diracik sedemikian rupa kemudian disebarkan dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu. Bahkan lebih celaka lagi berita bohong yang disebarkan tersebut dapat menimbulkan keonaran atau kegaduhan di masyarakat.

Lalu, bagimana hukumnya bagi orang yang menyebarkan berita bohong?

Jika berita bohong itu disebarkan bukan melalui elektronik maka pelaku bisa dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi :

“Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi- tingginya sepuluh tahun.”

Untuk bisa dituntut dengan Pasal 14 ayat (1) ini pelaku menyadari bahwa berita yang disebarkan itu adalah berita bohong, artinya pelaku dengan sengaja menyebarkan berita bohong. Dan penyebaran berita bohong yang dilakukan dengan sengaja itu menimbulkan keonaran atau kegaduhan di kalangan masyarakat. Jika unsur pidana dalam Pasal 14 ayat (1) ini terpenuhi maka pelaku penyebar berita bohong diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Kemudian jika berita bohong tersebut disebarkan melalui elektronik dan dapat diakses atau diketahui publik atau orang banyak maka pelaku  bisa dijerat dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat (2) :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).”

Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45 ayat (2) yaitu :

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Penulis : Joni Kasim

Editor  : Nora Listiawati

Publish : Fredy Ady Pratama