• Sat. Oct 26th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Lindungi Kepalamu, Sayangi Nyawamu

ByNora listiawati

Oct 13, 2022

pid.kepri.polri.go.id-Banyak sekali pengendaran motor yang berkendaraan tanpa menggunakan helm. Padahal helm itu sangat penting untuk melindungi kepala kita dari benturan, ketika terjadi kecelakaan. Saya sampai bingung deh, kenapa orang-orang tidak mau menggunakan helm. Apakah takut rambutnya rusak, gerah, atau yang dituju hanya dekat saja jadi tidak menggunakan helm? Tapi kan walaupun begitu kita seharusnya menggunakannya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Mereka nggak peduli ya dengan kepalanya sendiri? Kepala itu adalah bagian tubuh yang sangat berharga. Saya pernah melihat kecelakaan korban terlindas dibagian kepala sampai terluka parah, dia aja memakai helm. Menggunakan helm aja bisa begitu, apalagi yang tidak.

Helm merupakan salah satu perlengkapan utama bagi para pengendara sepeda motor. Perlengkapan ini sengaja dihadirkan untuk melindungi kepala dari benturan keras akibat kecelakaan.  Sering dijumpai berbagai kecelakaan yang terjadi berakibat fatal karena pengendara motor tidak menggunakan helm yang memiliki standar keamanan yang cukup.  Atas dasar tingkat terjadinya kecelakaan pengendara sepeda motor yang tinggi maka polisi pun mewajibkan penggunaan helm yang berstandar kepada seluruh pengendara baik yang membawa motor maupun yang diboncengnya.

Tidak hanya helm saja, surat-surat kelengkapan juga harus dilengkapi. Surat-surat yang harus kita memiliki adalah STNK dan SIM. Banyak sekali, pengendara motor yang tidak memiliki SIM, dan mereka kebanyakan anak sekolah. Sudah ada peraturan kita tidak boleh mengendarai motor jika belum 17 tahun. Bahaya sekali jika mereka terjadi apa-apa, yang kena kan orang tua juga. Pasti ada waktunya untuk mengendarai kendaraan kok. Lagian ada public transportation kan dimana-mana. Kenapa tidak menggunakan public transportation saja? Lebih nyaman juga.

Bukan hanya untuk masyarakat, pertauran tertib berkendara dan berlalu lintas juga ditujukan untuk aparat kepolisian Republik Indonesia

Semangat menaati tertib berkendara dan lalu lintas, ya.

sumber : hukumonline.com,

Penulis     : Firman Edi

Editor       : Juliadi Warman

Publisher : Firman Edi