• Fri. Oct 11th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Lembaga Penegak Hukum Indonesia (Bag 2)

ByNora listiawati

Apr 28, 2022

kepri.polri.go.id- Setelah dijelaskan sebelumnya mengenai Lembaga Penegak Hukum pada artikel sebelumnya dengan judul “Lembaga Penegak Hukum Indonesia (Bag1)”, artikel ini akan melanjutkan pembahasan selanjutnya, berikut lanjutan pembahasan lembaga-lembaga hukum yang ada di Indonesia.

  • Mahkamah Agung

Mahkamah Agung atau MA lembaga yang memiliki hirarki kedudukan tinggi dalam system peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung akan mengadili perkara-perkara tingkat kasasi. Tugas dan fungsi MA juga bermacam-macam. Sementara itu, Ada beberapa tingkat peradilan seperti berikut :

  1. Tingkat pertama : diadili oleh Pengadilan Negeri
  2. Tingkat kedua : diadili oleh Pengadilan Tinggi
  3. Tingkat kasasi : diadili oleh Mahkamah Agung

Ruang lingkup Mahkamah Agung meliputi berbagai lingkup peradilan. Mulai dari lingkup peradilan umum hingga militer. Dikarenakan kewenangannya yang melingkupi wilayah kasasi, Mahkamah Agung juga berhak memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai penjatuhan grasi dan rehabilitasi. Adapun alur susunan dalam tubuh Mahkamah Agung adalah sebagai berikut :

  • Calon Hakim Agung : Para calon Hakim Agung adalah kandidat hasil usulan Komisi Yudisial (KY) kepada DPR. Akan tetapi pengesahannya dilakukan oleh Presiden
  • Hakim Agung: berisikan maksimal 60 orang anggota yang dapat diambil berdasarkan karir kehakiman atau profesionalitas akademik.
  • Ketua Mahkamah Agung : Ketua Mahkamah Agung hanya berjumlah satu orang dari sekian anggota Hakim Agung. Di samping itu, jabatan sebagai ketua dapat juga diusulkan oleh Presiden langsung yang diambil dari kalangan professional.
  • Pengadilan Militer

Ada beberapa tingkat di Pengadilan Militer. Sejatinya, pengadilan militer adalah representasi kekuatan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata. Pembentukannya telah dipertimbangkan berdasarkan keamanan Negara. Lingkungan peradilan militer juga diklasifikasikan berdasarkan tingkat, sebagaimana berikut :

  1. Peradilan Militer tingkat A berada di kota tempat KODAM
  2. Peradilan Militer tingkat B berada di kota tempat KOREM

Sementara itu, peradilan militer yang berjenjang memiliki hirarki sebagaimana berikut :

        Pengadilan Militer Tinggi

Terdakwa dari pengadilan ini adalah para prajurit dengan pangkat di atas mayor. Ada 5 orang yang menjadi hakim dalam peradilan ini.

  • 1 orang ketua
  • 2 orang anggota
  • 1 orang oditur militer tinggi (oditur memiliki tugas dan fungsi yang hampir sama dengan kejaksaan di bidang penuntutan)
  • 1 orang panitera

Pengadilan Militer Utama

Di sini, perkara-perkara yang telah dihasilkan dari pengadilan militer tinggi dan dimintakan banding akan dilakukan. Singkatnya, pengadilan yang berada di bawah MA ini merupakan lanjutan dari Pengadilan Tinggi Militer. Kedudukannya pun berada di ibukota Negara Indonesia. Susunan anggota sebagai berikut :

  • 1 orang ketua (pangkat minimal Brigjen atau Marsekal dan Laksamana Pertama)
  • 2 orang anggota (pangkat minimal Kolonel)
  • 1 orang panitera (pangkat Mayor – Kolonel)

Sebenarnya masih banyak jenis peradilan lain yang sesuai dengan ruang lingkup masing-masing. Pakemnya adalah tingkat kedudukan lembaga peradilan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Misalkan saja pengadilan agama yang berkedudukan untuk lingkungan agama di kota atau kabupaten, sedangkan pengadilan tinggi agama berkedudukan di provinsi.

Itulah 4 lembaga penegak hukum di Indonesia beserta kewenangannya masing-masing.(dikutip dari beberapa sumber tentang Lembaga Penegak Hukum).

Penulis : Adrian Boby
Editor : Nora Listiawati
Publish : Alex