• Fri. Oct 11th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Lembaga Penegak Hukum Indonesia (Bag 1)

ByNora listiawati

Apr 27, 2022

kepri.polri.go.id- Kita mengenal berbagai bentuk lembaga di Indonesia. Mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif. Untuk menjamin keadilan hukum yang berlaku di Indonesia. Di mana hukum dibuat dan disahkan oleh lembaga eksekutif dan legislatif, maka diperlukan pula lembaga yang memiliki kekuatan hukum sebagai penegak.

Lembaga Hukum Indonesia

Lembaga hukum berarti sebuah lembaga yang memiliki kekuatan hukum dan bertugas untuk menegakkan keadilan hukum di meja pengadilan. Ada beberapa lembaga penegak hukum. Perlu ditekankan lagi, menegakkan hukum berarti bersifat objektif dan tidak pandang bulu. Di mata hukum semua golongan masyarakat memiliki kedudukan sama. Berbeda dengan yang hanya menjalankan, karena berpotensi melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Berikut adalah lembaga-lembaga hukum yang ada di Indonesia.

  • Kepolisian Negara RI

Salah satu lembaga hukum adalah Kepolisian, Lembaga yang pertama ini sudah sangat familiar dengan masyarakat. Keberadaannya bersinggungan langsung dengan masyarakat. Ada banyak unit yang berada dalam lembaga kepolisian RI. Misalkan saja unit cyber crime yang melindungi masyarakat dari kejahatan pelanggaran hukum di dunia maya lalu ada SatLantas (Satuan Lalu Lintas) yang mengatur mengenai kehidupan lalu lintas di jalanan umum.

Fungsi dari kepolisian sudah ditetapkan oleh pemerintah. Berarti keberadaannya telah dijamin pula oleh pemerintah. Menurut Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia : Menyebutkan bahwa “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”

Kepolisian Negara RI biasanya juga membantu keberlangsungan lembaga-lembaga pemerintahan lain. Contohnya mengawal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal lain yang membutuhkan bantuan pengawalan hukum. Keberadaan kepolisian sudah merata mulai dari tingkat pusat hingga daerah-daerah.

Di daerah, ada satuan kepolisian yang biasa disebut Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Satuan ini biasanya menegasi hukum dan ketertiban masyarakat agar kehidupan dalam bermasyarakat di daerah tersebut tetap aman dan tentram.

  • Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi atau MK, Lembaga yang menangani kasus-kasus hukum di atas meja peradilan. Lembaga ini sangat berperan dalam penegakan hukum. Alasannya karena, meja peradilan adalah ujung yang memutuskan suatu perkara akan ditindaklanjuti, terutama persengketaan yang memang belum ada yurisprudensinya.

Keberadaan Mahkamah Konstitusi baru disahkan mulai tahun 2003 dengan menuangkan poin mengenai Mahkamah Konstitusi ke dalam undang-undang. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang disahkan di bulan Agustus tahun tersebut mengatur tentang Mahkamah Konstitusi. Untuk memahami siapa saja subjek dari Mahkamah Konstitusi, silahkan simak uraian berikut :

  • Hakim Konstitusi

Hakim yaitu orang yang memiliki wewenang menghakimi suatu perkara. Hakim di Mahkamah Konstitusi boleh menyandang jabatan selama dua periode, di mana setiap periodenya memiliki jangka waktu 5 tahun .

  • Ketua Mahkamah Konstitusi

Ketua Mahkamah Konstitusi adalah seseorang yang menjadi kepala dalam institusi MK. Seorang Kepala MK dipilih oleh para hakim konstitusi untuk jabatan 3 tahun lamanya.(dikutip dari beberapa sumber tentang Lembaga Penegak Hukum).

Penulis : Adrian Boby

Editor : Nora Listiawati

Publish : Alex