• Ming. Sep 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi dan Dokumentasi Polri

Larangan dan Hukum Bagi Pelaku Balapan Liar

ByNora listiawati

Sep 13, 2022

pid.kepri.polri.go.id– Anda pernah melihat ada remaja-remaja yang balapan mobil motor atau di jalan raya. Selain membahayakan untuk mobil-mobil lain yang masih berkendara di jalan raya, terkadang  suara derungan knalpotnya mengganggu juga . Tentu sangat meresahkan dan sangat membahayakan. Berikut penjelasan lebih lanjut,terkait sanksi bagi pelaku balap liar.

Larangan Balapan di Jalan Raya

Peraturan perundang-undangan sudah secara jelas melarang pengemudi kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya. Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) mengatur sebagai berikut:

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

  1. Mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
  2. Berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Suara Mengganggu Pada Malam Hari

Jika balapan liar tersebut menimbulkan kegaduhan, maka dapat juga dijerat dengan pidana berdasarkan Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berbunyi:

“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”

Yang dimaksud dengan “riuh atau ingar” adalah suara riuh yang tidak enak didengar dan mengganggu, seolah-olah diperbuat secara main-main atau kenakalan. Suara ramai asal dari perusahaan, pekerjaan atau pesta, tontonan yang patut, tidak masuk di sini.

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Demikian, semoga bermanfaat.

sumber : hukumonline.com

Penulis : Adrian Boby

Editor    : Nora Listiawati

Publisher : Alex