pid.kepri.polri.go.id- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana (KUHAP) dan Peratuan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri 6/2019).
Pasal 1 angka 24 KUHAP
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Pasal 1 angka 14 Perkapolri 6/2019
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Merujuk kedua pengertian tersebut, dapat dipahami laporan merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang atau yang ditemukan sendiri oleh petugas polisi atas dugaan atau telah terjadinya suatu tindakan pidana.
Laporan polisi secara dibagi ke dalam 2 jenis yakni laporan polisi model A dan laporan polisi model B, berikut penjelasannya:[1]
- Laporan polisi model A, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi; dan
- Laporan polisi model B, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat.
Yang Berhak Melapor ke Polisi
Berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat 1 KUHAP, yang dapat melapor ke polisi adalah:
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
Frasa “setiap orang” dalam artian siapa pun yang telah mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban tindak pidana memiliki hak untuk melapor atau mengadukan tindak pidana tersebut kepada penyelidik dan/atau penyidik, yang dalam hal ini ialah Polri.
Sumber : hukumonline.com
Penulis : Fallas F.
Editor : Firman Edi
Publish : Fredy Ady Pratama