pid.kepri.polri.go.id- Perlu diketahui, “penjara anak” yang Anda sebutkan bukanlah istilah yang dikenal dalam UU SPPA. Kami luruskan bahwa istilah yang digunakan dalam UU SPPA adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”).
LPKA adalah lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya. Terkait LPKA ini, dalam UU SPPA diatur bahwa setiap lembaga pemasyarakatan anak harus melakukan perubahan sistem menjadi LPKA sesuai dengan UU SPPA paling lama 3 tahun.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum juga wajib membangun LPKA di provinsi paling lama 5 tahun setelah berlakunya UU SPPA.
Menjawab pertanyaan Anda soal anak yang di penjara, merujuk pada penjelasan di atas, anak tidak ditempatkan di penjara orang dewasa. Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di LPKA. Apabila di dalam suatu daerah belum terdapat LPKA, anak dapat ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan yang penempatannya terpisah dari orang dewasa
Penggolongan dalam LAPAS Anak
Pemisahan ini tidak hanya dalam penjara, perbedaan sistem peradilan anak dengan orang dewasa pun dilakukan untuk kasus anak. Sebab, berdasarkan undang-undang, dalam proses peradilan pidana, anak berhak dipisahkan dari orang dewasa dan penahanan terhadap anak juga harus dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa dengan tujuan agar anak terhindar dari pengaruh yang kurang baik.
Mengenai penempatan anak yang dihukum pidana yang dipisahkan dari orang dewasa juga dapat dilihat dalam UU Pemasyrakatan. Akan tetapi dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pemasyarakatan penyebutannya adalah lembaga pemasyarakatan anak:
Anak Pidana ditempatkan di LAPAS Anak.
Di dalam LAPAS anak, anak tersebut akan digolongkan berdasarkan umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis pidana anak atau kejahatannya, dan kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau dalam rangka pembinaan.
Dengan kata lain, dalam “penjara” anak pada sistem peradilan pidana anak, anak tidak hanya dipisahkan dari orang dewasa, namun juga dipisahkan lagi berdasarkan umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan, dan kriteria lainnya dalam rangka pembinaan.
Sumber : Hukumonline.com
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publish : Joni Kasim