• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Langkah Melaporkan Kasus Penyebaran Video Pornografi

Bysusi susi

Apr 4, 2022

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Apabila terjadi kasus penyebaran konten video pornografi dapat dilaporkan segera kepada penyidik cyber crime POLRI atau melaporkan langsung ke penyidik UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) pada Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Anda akan diminta membuat laporan kejadian disertai dengan bukti awal. Jika bukti awal dirasa sudah mencukupi, maka penyidik akan meneruskannya pada tahap penyidikan. Kerahasiaan identitas Anda, jika Anda meminta, sesuai kode etik penyidikan akan dijamin oleh instansi penyidik bersangkutan.

 

Rekayasa Rekaman Video

Proses editing atau rekayasa sebuah fail rekaman sangat mungkin untuk dilakukan, baik secara sederhana maupun dibuat secara profesional. Banyak aplikasi yang memungkinkan dilakukannya rekayasa terhadap sebuah rekaman (khususnya foto atau video). Rekayasa gambar atau video termasuk mengganti wajah dalam video maupun gambar dapat dilakukan dengan kemampuan editing sederhana sekalipun. Oleh karena itu, sangat dinyarankan agar kita menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum kita memutuskan untuk membuat, menyimpan, atau mempublikasikan foto/video pribadi kita.

 

Deteksi Hasil Rekaman

Deteksi tanggal sebuah rekaman video/audio dapat dilakukan apabila metadata asli dari fail asli dapat ditemukan. Metadata ini mengandung informasi mengenai isi/data/informasi dari suatu data yang dipakai untuk keperluan manajemen fail/data yang tertanam dalam sebuah basis data. Namun tidak bisa dipungkiri, metadata fail sendiri masih dimungkinkan untuk diubah/direkayasa. Untuk mengetahui asli tidaknya sebuah metadata tentu dibutukan proses pembuktian melalui digital forensic.

Jika metadata asli fail tidak ditemukan, maka yang dapat dideteksi oleh penyidik hanyalah tanggal pertama kali fail tersebut diunggah pelaku ke dalam internet (jika gambar diunggah pelaku ke internet). Jika laporan Anda ditindaklanjuti, dengan teknik tertentu penyidik akan berupaya semaksimal mungkin menemukan fail unggahan pertama yang akan menjadi petunjuk untuk menemukan pelaku/pengunggah.

Penulis      : Joni Kasim

Editor        : Nora Listiawati

Publisher  : Juliadi Warman