pid.kepri.polri.go.id- Perlu diketahui bahwa penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang berbunyi :
“Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”
Untuk memahami soal wajib lapor, maka kita perlu untuk melihat penjelasan Pasal 31 KUHAP yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “syarat yang ditentukan” ialah wajib lapor/tidak keluar rumah atau kota. Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa masa penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau terdakwa tidak termasuk masa status tahanan.
Menurut M. Yahya Harahap S.H. dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapanz` KUHAP Penyidikan dan Penuntutan”, hal 213, hal mana dikatakan bahwa dengan adanya penangguhan penahanan, seorang tersangka atau terdakwa dikeluarkan dari tahanan pada saat masa tahanan yang sah dan resmi sedang berjalan.
Dengan kata lain, dalam penangguhan, suatu penahanan masih sah dan resmi serta masih berada dalam batas waktu penahanan yang dibenarkan undang-undang. Namun, pelaksanaan penahanan dihentikan dengan jalan mengeluarkan tahanan setelah instansi yang menahan menetapkan syarat-syarat penangguhan yang harus dipenuhi oleh tahanan atau orang lain yang bertindak menjamin penangguhan. Tentunya penangguhan ini akan diikuti dengan keharusan wajib lapor oleh tersangka selama dalam masa penahanan pada suatu instansi tersebut berlangsung.
Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud di atas, baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung, diatur dalam Pasal 24 KUHAP sampai dengan Pasal 29 KUHAP, dengan perincian sebagai berikut:
- Pada tingkat penyidikan diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari.
- Pada tingkat penuntutan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 30 hari.
- Pada tingkat Pemeriksaan Pengadilan Negeri diatur dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan Negeri paling lama 60 hari.
- Pada tingkat Pemeriksaan Pengadilan Tinggi diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi paling lama 60 hari.
- Pada Tingkat Pemeriksaan Pengadilan Kasasi, diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, di mana jangka waktu penahanan paling lama 50 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 60 hari.
Di samping itu, dalam Pasal 29 KUHAP juga diatur mengenai ketentuan mengenai pengecualian jangka waktu penahanan, hal mana dimungkinkannya perpanjangan penahanan dengan waktu maksimal 60 hari di setiap tingkatan, yaitu dalam hal tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih.
Kewenangan menangguhkan penahanan dengan sendirinya tanggal (lepas) apabila tahanan sudah beralih menjadi tanggung jawab yuridis ke instansi yang lain. Penyidik hanya berwenang menangguhkan penahanan, selama tahanan berada dalam tanggung jawab yuridisnya. Jika tanggung jawab yuridis atas penahanan sudah beralih ke tangan penuntut umum, tanggal kewenangan penyidik, terhitung sejak saat terjadi peralihan penahanan kepada instansi penuntut umum, dan seterusnya.
sumber : hukumonline.com
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publisher : Alex