Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polres Tanjungpinang melalui Satuan Lalu Lintas menyelenggarakan pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C gratis bagi masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli dalam rangka Hari Bhayangkara ke 73, Senin (1/7/2019).
SIM gratis diserahkan langsung oleh Kasat Lantas AKP Krisna Ramadhani, SIK kepada 2 (dua) orang masyarakat yang mendaftar ke Kantor Pelayanan SIM Sat Lantas dengan membawa E-KTP dan Surat Bukti Kesehatan dari Puskesmas dan lulus ujian teori serta praktek yaitu sebagai berikut:
1. Zaidun Simangunsong, lahir pada tanggal 1 Juli 1970.
2. Firman, lahir pada tanggal 1 Juli 1971.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH melalui Kasat Lantas menyampaikan bahwa terselenggaranya pemberian SIM gratis ini sebagai salah satu bentuk semangat dalam memeriahkan Hari Bhayangkara ke 73.
Polri berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Firman yang merupakan salah seorang masyarakat yang mendapatkan SIM gratis menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polri dalam hal ini Polres Tanjungpinang yang telah menyelenggarakan SIM gratis dalam rangka hari Bhayangkara ke 73, 1 Juli 2019. Kegiatan ini merupakan salah satu bukti bahwa Polri selalu ada dan selalu bersama dengan masyarakat.