• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kunjungan Kemenpan RB dan Srena Mabes Polri Dalam Rangka Verifikasi Perubahan Tipe Polda Kepri

Byadmin bidhumas

Mar 20, 2019

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kemenpan RB bersama Srena Mabes Polri melaksanakan kunjungan ke Mapolda Kepri dalam rangka memverifikasi perubahan tipe Polda Kepri dari Polda tipe B menjadi tipe A, Selasa (19/3/2019).

Kegiatan ini dihadiri Kapolda beserta Wapolda Kepri, Deputi Kelembagaan Kemenpan RB, SRENA Polri, Irwasda serta para Pejabat Utama Polda Kepri, dan para Kapolres/ta Jajaran Polda Kepri.

Dalam arahannya, Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K menyampaikan bahwa ada sembilan dimensi yang menjadi prespektif ukuran dengan 48 indikator yang masing-masing ada secara bervariasi skor yaitu Geografi, Demografi, Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Kapolda juga menjelaskan bahwa Polda Kepri memiliki 84 trobosan kreatif yang mana ranking terbanyak terdapat di Dit Intelkam. Kemudian Lalulintas 21, Reserse 12, Binmas 5, Samapta 4, SDM 2 dan masing-masing Satker lainnya terdapat 1 trobosan kreatif.

“Kami mohon arahan dari tim Verifikasi sehingga kedepannya semakin baik lagi dalam mengimplementasikan amanah yang di berikan oleh negara dalam dalam menjaga harkamtibmas dan penegakan hukum,” kata Kapolda Kepri.

Kemudian Deputi Kelembagaan Kemenpan RB Rini Widyantini, SH., MPM menyampaikan bahwa evaluasi juga dilakukan dibeberapa Polda lainnya yang belum memenuhi nilai sebagai Polda Tipe A yaitu Sulawesi Utara, Kepri, Kalimantan Barat, Maluku dan NTT.

“Untuk sama-sama kita lakukan penilaian terhadap Polda Kepri kita menggunakan Perpol skep yang lama dan surat edaran SRENA Polri 161, surat edaran tersebut perlu kita sinkronisasi sehingga apa yang di hasilkan ini menjadi acuan bersama,” ujar Karo Lemtala SRENA Polri Brigjen Pol Drs. Syamsul Sidiq, MH.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan terobosan kreatif Polda Kepri bersama tim verifikasi Kemenpan RB dan SRENA Polri.

BIDDOKKES POLDA KEPRI MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN GRATIS TERHADAP PENGEMUDI ONLINE DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-79
Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.